Bisnis.com, JAKARTA - Kementerian Kelautan dan Perikanan menerbitkan 105 dokumen perizinan pascapeluncuran sistem informasi izin layanan cepat (Silat) pada akhir tahun lalu.
Direktur Jenderal Perikanan Tangkap M. Zulficar Mochtar menuturkan 105 dokumen perizinan yang diterbitkan terdiri dari 21 surat izin usaha perikanan (SIUP) dan 84 surat izin penangkapan ikan (SIPI)/surat izin pengangkutan ikan (SIKPI).
Proses verifikasi kelengkapan dokumen tersebut membutuhkan waktu hingga 30 menit sampai surat perintah pembayaran (SPP), pungutan pengusahaan perikanan (PPP), atau pungutan hasil perikanan (PHP) terbit.
Selanjutnya, 30 menit sisanya dihitung setelah pelaku usaha membayarkan PPP/PHP tersebut hingga dokumen perizinan diterbitkan. "Batas waktu maksimal pembayaran hingga 10 hari kerja tidak dihitung," kata Zulficar, Selasa (7/1/2020).
Zulficar mengimbau para pelaku usaha kooperatif dalam mendukung pelayanan Silat, misalnya dengan melengkapi persyaratan dokumen asli, bukan hasil rekayasa.
"Silakan menyampaikan kelengkapan dokumen yang benar saat mengajukan permohonan izin usaha. Jangan sampai ada keterlambatan izin terbit karena kelalaian dari pelaku usaha itu sendiri. Apalagi sekarang sudah online dan paperless," imbaunya.
Sebelumnya, KKP meluncurkan Silat pada 30 Desember 2019. Dengan sistem ini, pelaku usaha hanya butuh waktu 1 jam dari biasanya 14 hari untuk mengurus perizinan di sektor ini.
Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo kala itu mengatakan kemudahan serta kecepatan perizinan juga akan dibarengi dengan upaya penguatan fungsi pengawasan terhadap seluruh tata kelola kelautan dan perikanan nasional. Hal itu dilakukan agar sumber daya alam laut terjaga ekosistemnya sehingga turut berkontribusi terhadap devisa negara.