Bisnis.com, JAKARTA — Persatuan Perusahaan Realestat Indonesia menyebutkan bahwa masih ada beberapa aturan terkait dengan perumahan yang perlu diperbaiki dan masuk ke dalam rencana penyederhanaan aturan atau omnibus law.
Wakil Ketua Umum Koordinator bidang Tata Ruang dan Pengembangan Kawasan Persatuan Perusahaan Realestat Indonesia (REI) Hari Ganie menilai bahwa omnibus law bisa menjadi undang-undang sapu jagat yang bisa meliputi banyak hal untuk mendorong investasi.
REI, katanya, telah mengusulkan beberapa aturan terkait dengan perumahan dan permukiman yang perlu diprioritaskan, di antaranya UU No. 1/2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman, UU No. 20/2011 tentang Rumah Susun, dan UU No. 26/2007 tentang Penataan Ruang, dan beberapa aturan terkait dengan perpajakan.
Hari menyebutkan bahwa sampai saat ini seluruh usulan sudah ada drafnya di Kementerian Koordinasi bidang Perekonomian.
“Kami tinggal lihat mana pasal yang dianggap tidak ramah pada investasi. Nah, itu kemudian usulannya apa, kita tinggal menambahkan,” ujarnya kepada Bisnis usai pelantikan dan pengukuhan Pengurus REI 2019—2022, Senin (6/1/2019).
Terkait dengan detail pasal yang perlu diubah, saat ini yang sudah dibahas di antaranya adalah tentang pembentukan perhimpunan penghuni rusun, pemasaran yang mengharuskan keterlibatan notaris, perjanjian pengikatan jual beli, dan hunian berimbang.
Baca Juga
“Untuk hunian berimbang, menurut kami, kan dengan kondisi harga tanah yang tidak bisa dikendalikan oleh pemerintah, rasanya sulit membuat hunian berimbang direalisasikan dalam satu hamparan,” jelasnya.
Kemudian, terkait dengan izin mendirikan bangunan dan analisis mengenai dampak lingkungan, REI juga membahas khusus di ranah tata ruang yang berkaitan dengan izin lokasi dan pemanfaatan ruang.
“Pemerintah juga sudah melihat bahwa selama ini masih banyak hambatan terkait dengan pemanfaatan ruang. Jadi, yang sedang diupayakan adalah bagaimana perizinan itu bisa dipermudah. Kalau perencanaan kegiatan yang enggak sesuai dengan tata ruang, itu saja yang diperbaiki. Jadi, enggak perlu ribet-ribet lagi,” katanya.
Untuk semua perizinan tersebut, kata Hari, yang menjadi isu adalah perlunya simplifikasi, perlu penyederhanaan, dan jangan sampai ada tumpang tindih agar realisasi perizinan bisa lebih cepat dan sederhana dengan syarat yang lebih sedikit dan tanpa menghilangkan kewajibannya.