Bisnis.com, JAKARTA – Memasuki tahun baru, pemerintah terus menggenjot pembahasan Omnibus Law Rancangan Undang-Undang (RUU) Cipta Lapangan Kerja agar dapat diserahkan ke DPR begitu anggota dewan memasuki masa sidang pada 10 Januari mendatang.
Sekretaris Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Susiwijono Moegiarso mengatakan, saat ini pihaknya terus melakukan pembahasan RUU CIpta Lapangan Kerja secara internal setiap hari. Selain itu, pemerintah juga akan melibatkan beberapa asosiasi untuk melakukan pembahasan lebih lanjut terkait sejumlah poin dalam RUU tersebut.
“Nanti bila hasilnya sudah final secara internal, kami akan undang beberapa konfederasi dan asosiasi untuk membahas RUU ini,” katanya saat ditemui di Kantor Kemenko Perekonomian, Jakarta pada Senin (6/1/2020).
Ia juga menambahkan, jumlah Undang-Undang dan pasal yang akan dimasukkan dalam RUU ini juga berubah-ubah tiap harinya. Oleh karena itu, Susi mengatakan pihaknya ingin memastikan seluruh poin yang akan dimasukkan ke dalam RUU dapat berdampak positif dalam upaya mengejar investasi dan lapangan kerja.
“Sampai hari ini jumlah pasal yang masuk ke dalam omnibus law ada 1.278 pasal. Jumlah ini masih dapat berubah besok atau beberapa hari kedepannya,” ujar Susi.
Pada kesempatan tersebut, Susi juga memastikan bahwa draf RUU Cipta Lapangan Kerja akan masuk ke Badan Legislasi (Baleg) DPR pada bulan ini. Meski demikian, ia tidak menyebut waktu pasti penyerahan draf RUU tersebut ke para anggota dewan.
Rencananya, setelah RUU tersebut resmi masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) pada Sidang DPR, Presiden Joko Widodo akan mengirimkan Surat Presiden (Surpres) kepada Ketua DPR sebagai bentuk penyerahan draf RUU ke tangan anggota dewan.
Secara terpisah, Presiden Joko Widodo memberi tenggat kepada kementerian/lembaga terkait untuk segera menyelesaikan draf penyusunan Omnibus Law hingga pekan depan.
“Penyelesaian yang berkaitan dengan Omnibus Law saya harap bisa selesai dalam minggu-minggu ini atau paling lambat pekan depan,” ujarnya di sela-sela Rapat Kabinet Paripurna di Istana Negara, Jakarta.
Dari dua Omnibus Law yang ada, baru Omnibus Law Undang-undang (UU) Perpajakan yang penyusunan drafnya sudah rampung. Adapun Omnibus Law UU Cipta Lapangan Kerja masih terkendala dalam sejumlah poin ketenagakerjaan.
Omnibus Law UU Cipta Lapangan Kerja bakal merevisi 51 pasal dari UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Dalam Omnibus Law ini, pemerintah akan memperbaiki enam aspek ketenagakerjaan yakni upah minimum, outsourcing, pekerja asing, uang pesangon, jam kerja, dan sanksi.