Bisnis.com, JAKARTA - Pelaku industri keramik dan kaca menilai pengurangan atau peniadaan penerimaan negara bukan pajak (PNBP) pada industri gas menjadi opsi yang paling cepat untuk direalisasikan pemerintah guna mewujudkan harga gas sesuai Peraturan Presiden No. 40/2016 tentang Penetapan Harga Gas Bumi.
Hal itu merupakan satu dari opsi yang ditawarkan Kementerian Perindustrian di dalam rapat kabinet sangat terbatas hari ini, Senin (6/1/2020), untuk menekan harga gas yang selama ini memberatkan industri. Dua opsi lainnya adalah menjamin kuantitas alokasi gas di dalam negeri dengan harga spot dan membuka impor gas keperluan industri.
Ketua Umum Asosiasi Keramik Indonesia (Asaki) Edy Suyanto menilai dua opsi pertama sebenarnya sangat tepat untuk mendukung harga gas yang murah bagi industri. Dia mengatakan opsi pertama sebenarnya telah lama dikaji oleh Kemenperin dan bisa memberikan efek berganda bagi industri dan negara, kendati pada awalnya menurunkan PNBP.
Di samping itu, jelas dia, opsi kedua juga bisa menjadi pilihan yang mempercepat realisasi harga gas murah tersebut bagi industri.
"Dua opsi tersebut sangat memungkinkan. Hanya tergantung kepada goodwill dari pemerintah," katanya kepada Bisnis, Senin (6/2/2020).
Edy mengatakan Asaki mengapresiasi upaya Kemenperin untuk mendorong harga gas sesuai ketetapan Perpres No. 40/2016. Pasalnya, harga gas saat ini membuat produk keramik di dalam negeri kurang berdayasaing di tengah masifnya impor produk.
Pada saat yang sama, harga gas yang sesuai akan memampukan pelaku industri di dalam negeri untuk merealisasikan sejumlah peluang ekspor, antara lain ke ke Filipina, Taiwan, Korsel, Australia dan sejumlah negara lain di Asia Tenggara.