Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Ini Potensi Natuna yang Bikin China Ngiler

Perairan di wilayah Natuna memiliki potensi ikan yang cukup besar. Hal ini diduga yang mendorong negara lain ngiler untuk masuk ke wilayah kedaulatan Indonesia itu.
Sejumlah kapal asing yang tertangkap pihak berwenang siap untuk ditenggelamkan di perairan Natuna, Kepulauan Riau./Antara
Sejumlah kapal asing yang tertangkap pihak berwenang siap untuk ditenggelamkan di perairan Natuna, Kepulauan Riau./Antara

Bisnis.com, JAKARTA—Perairan di wilayah Natuna memiliki potensi ikan yang cukup besar. Hal ini diduga yang mendorong negara lain ngiler untuk masuk ke wilayah kedaulatan Indonesia itu.

Menyitir data Kementerian Kelautan dan Perikanan, potensi sumberdaya ikan laut Natuna berdasarkan studi identifikasi potensi sumberdaya kelautan dan perikanan Provinsi Kepulauan Riau tahun 2011 adalah sebesar 504.212,85 ton per tahun atau sekitar hampir 50% dari potensi wilayah pengelolaan perikanan (WPP) 711 dengan jumlah tangkapan yang diperbolehkan (80% dari potensi lestari) mencapai 403.370 ton.

WPP 711 sendiri melingkupi perairan Selat Karimata, Laut Natuna, dan Laut China Selatan.

Pada 2014, pemanfaatan produksi perikanan tangkap Kabupaten Natuna mencapai 233.622 ton atau mencapai 46% dari total potensi lestari sumberdaya ikan. Komoditas perikanan tangkap potensial Kabupaten Natuna terbagi dalam dua kategori, yaitu ikan pelagis dan ikan demersal.

Potensi ikan pelagis Kabupaten Natuna mencapai 327.976 ton/tahun, dengan jumlah tangkapan yang dibolehkan sebesar 262.380,8 ton/tahun (80% dari potensi lestari). Pada 2014, tingkat pemanfaatan ikan pelagis hanya mencapai 99.037 atau 37.8% dari total jumlah tangkapan yang dibolehkan. Selebihnya yaitu sebesar 163.343,8 ton/tahun(62.25%) belum dimanfaatkan.

Selain jenis ikan pelagis, ikan demersal juga memiliki peluang produksi yang tidak kalah besar. Potensi ikan demersal di Kabupaten Natuna mencapai 159.700 ton/tahun, tingkat pemanfaatan pada 2014, hanya sebesar 40.491 ton (25.4% dari potensi lestari). Artinya, masih ada sekitar 119.209 ton/tahun (74.6%) ikan demersal yang belum dimanfaatkan di Kabupaten Natuna.

"Potensinya (ikan) lumayan besar," ujar Direktur Jenderal Pengelolaan Ruang Laut (Ditjen PRL) Aryo Hanggono kepada Bisnis, Kamis (2/1/2020).

Diakuinya Natuna yang merupakan bagian dari WPP  711 adalah daerah konflik. Secara administratif, WPP 711 di sebelah utara berbatasan dengan batas terluar zona ekonomi eksklusif (ZEE) Indonesia – Vietnam; di sebelah timur berbatasan dengan Batas terluar ZEE Indonesia – Malaysia, perbatasan darat Indonesia – Malaysia di Provinsi Kalimantan Barat.

Di sebelah selatan berbatasan dengan Kabupaten Belitung, Kabupaten Belitung Timur, Provinsi Bangka Belitung; di sebelah barat berbatasan dengan Kabupaten Kampar, Kabupaten Bengkalis, Provinsi Riau, batas laut Indonesia – Singapura, batas terluar ZEE Indonesia – Malaysia.

Secara umum, WPP 711 di sebelah utara berbatasan dengan batas terluar ZEE Indonesia – Vietnam; di sebelah timur berbatasan dengan batas terluar ZEE Indonesia – Malaysia sebelah timur, diteruskan ke arah Selatan dan berhenti di Tanjung Datu, kemudian diteruskan  ke Provinsi Kalimantan barat hingga Tanjung Sambar yang termasuk dalam wilayah Kabupaten Ketapang.

Di sebelah selatan berbatasan dengan Tanjung Sambar kemudian ditarik garis menuju ke perbatasan Kabupaten Tulangbawang, Provinsi Lampung dan Kabupaten Ogan Komiring Ilir, Provinsi Sumatera Selatan melalui pulau paling Selatan Kabupaten Belitung Timur, Provinsi Bangka Belitung.

Di sebelah barat berbatasan dengan pantai Timur Pulau Sumatera hingga perbatasan antara Kabupaten Siak dengan Kabupaten Palalawan, Provinsi Riau kemudian ditarik garis ke ujung Selatan Pulau Rantau, kemudian ditari garis ke ujung Selatan Pulau Topang, diteruskan ke ujung Selatan Pulang Rangsang, garis dilanjutkan ke ujung Selatan Pulau Karimun, menyusuri pantai Barat hingga ujung Utara Pulau Karimun, menyusuri batas laut antara RI dan Singapura, ke arah Utara mengikuti batas terluar ZEE Indonesia – Malaysia sebelah Barat.

Dengan batas-batas teraebut, Aryo menegaskan China tidak memiliki hak di wilayah perairan Natuna. Apalagi China telah meratifikasi hukum laut internasional (United Nations Convention on the Law of the Sea/UNCLOS) pada 1982.

"Seharusnya mereka paham betul kalau di UNCLOS tidak dikenal apa yang dituntut oleh China. Seharusnya kalau ZEE sudah final delimitasinya," tegas dia.

Saat ini Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) sudah berkoordinasi dengan Kementerian Luar Negeri untuk memberikan sikap tegas, sejak kapal coast guard China memasuki wilayah Natuna.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper