Bisnis.com, JAKARTA—Pemerintah Indonesia diminta meninjau kembali kerja sama dengan China pasca adanya klaim historis negara tersebus atas Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia (ZEEI) di perairan Natuna.
Anggota Komisi I DPR Charles Honoris menegaskan hak historis yang selalu dijadikan alasan oleh China tidak memiliki dasar hukum yang jelas.
Hukum laut internasional (United Nations Convention on the Law of the Sea/UNCLOS) katanya tidak mengenal istilah 'traditional fishing grounds' seperti yang kerap diklaim oleh China.
Berdasarkan batasan-batasan yang sudah ditetapkan UNCLOS, wilayah perairan Natuna jelas adalah ZEE Indonesia. Indonesia jelas memiliki hak atas pengelolaan wilayah tersebut.
"UNCLOS juga memberikan hak kepada Indonesia untuk melakukan penegakan hukum di wilayah ZEE," ujarnya kepada Bisnis, Kamis (2/1/2020).
Oleh karena itu, Charles menilai insiden ini menjadi momentum untuk meninjau kembali hubungan kerja sama yang dibangun Indonesia dengan China.
Indonesia bisa menggalang negara-negara Asean lainnya yang wilayah teritorialnya juga diklaim secara sepihak oleh China untuk menarik diri dari inisiatif-inisiatif multilateral seperti proyek One Belt One Road yang digagas oleh China.
Peningkatan kerja sama ekonomi antara kawasan dengan China melalui pembahasan RCEP (Regional Comprehensive Economic Partnership) juga dapat ditinjau ulang kembali.
"Kita tentu berharap hubungan baik dengan Tiongkok yang sudah dibangun selama ini tetap bisa dijalin dengan baik. Namun, dalam hal kedaulatan teritorial negara tidak boleh berkompromi sedikitpun," tegas Charles.
Sementara itu, dia meminta negara harus hadir di Natuna. Pemerintah tidak boleh ragu untuk melakukan penegakan hukum terhadap kapal-kapal yang melakukan pencurian ikan, termasuk kapal dari China. Oleh karena itu patroli di wilayah tersebut juga harus diperbanyak.
Lebih jauh, pemerintah Indonesia juga bisa menempuh forum peradilan internasional seperti International Tribunal on the Law of the Sea (ITLOS) dan International Court of Justice (ICJ) untuk memperkuat klaim teritorial RI di wilayah Natuna.