Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

PERIKANAN TANGKAP: Perizinan Dipermudah, Pengawasan Diperketat

Kementerian Kelautan dan Perikanan akan memperketat pengawasan di sektor perikanan tangkap seiring dengan dipermudahnya proses perizinan kapal demi menekan angka tangkapan yang tak dilaporkan (unreported fishing).
Ketua Komisi IV DPR RI Edhy Prabowo (kedua dari kiri) bersama Direktur Jenderal Perikanan Tangkap Sjarief Widjaja memberikan bantuan permodalan secara simbolis terhadap nelayan di Kabupaten Musi Banyuasin./Istimewa
Ketua Komisi IV DPR RI Edhy Prabowo (kedua dari kiri) bersama Direktur Jenderal Perikanan Tangkap Sjarief Widjaja memberikan bantuan permodalan secara simbolis terhadap nelayan di Kabupaten Musi Banyuasin./Istimewa

Bisnis.com, JAKARTA – Kementerian Kelautan dan Perikanan akan memperketat pengawasan di sektor perikanan tangkap seiring dengan dipermudahnya proses perizinan kapal demi menekan angka tangkapan yang tak dilaporkan (unreported fishing).

Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo akan memperketat pengawasan di laut. Hal ini merupakan konsekuensi dipermudahnya proses perizinan kapal dalam waktu 1 jam.

Adapun, dalam pengawasan ini, Kementerian Kelautan dan Perikanan tidak sendiri. Mereka berkoordinasi dengan pihak lainnya seperti Kementerian Perhubungan, TNI Angkatan Laut, Badan Keamanan Laut, dan Kepolisian. 

"Kita perlu pengawasan. Pengawasan kita perkuat, perketat," ujarnya di Gedung Mina Bahari III, Jakarta, Senin (30/12/2019).

Sebagaimana diketahui, KKP meluncurkan sistem informasi izin layanan cepat (SILAT). Dengan begitu, pelaku usaha hanya butuh waktu 1 jam dari biasanya 14 hari untuk mengurus perizinan di sektor ini.

Dalam mekanisme ini, pelaku usaha dapat mengajukan permohonan secara online dengan mengunggah seluruh berkas kelengkapan dokumen melalui e-service. Apabila berkas sudah terverifikasi, notifikasi surat perintah pembayaran akan muncul. 

Selanjutnya, konfirmasi pembayaran akan masuk ke sistem secara otomatis dan pelaku usaha dapat mencetak dokumen perizinannya secara mandiri.

Diperketatnya pengawasan ini, kata Edhy dengan maksud untuk mengecek apakah kegiatan menangkap ikan di laut sesuai dengan etika dan norma yang berlaku. Menurutnya pengawasan ini pada konsepnya berupa pembinaan.

Berdasarkan data Ditjen Perikanan Tangkap, pada 2018 total terdapat 1,4 juta ton ikan hasil tangkapan yang tidak dilaporkan oleh nelayan kepada KKP. Edhy menyebut jumlah ini akan diverifikasi kembali.

Pasalnya, bisa saja 1,4 juta ton ikan yang tidak dilaporkan tersebut menjadi alasan pelaku usaha karena dahulu sulit mengurus izin. Dengan dipermudahnya perizinan, Edhy berharap hal tersebut tidak lagi dijadikan alasan.

"Saya sangat yakin. Saya lebih mudah melakukan hukuman manakala saya kasih kemudahan tapi mereka melanggar," tuturnya.

Direktur Jenderal Perikanan Tangkap KKP Zulficar Mochtar menyebut 1,4 juta ton ikan yang tidak dilaporkan pada 2018 lalu bernilai hampir Rp40 triliun. Akan tetapi dalam satu tahun terakhir, kepatuhan pelaku usaha cukup tinggi dalam melaporkan hasil tangkapannya. 


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper