Bisnis.com, JAKARTA— Satuan Tugas Pemberantasan dan Penangkapan Ikan Secara Ilegal (Satgas 115) mendesak Kementerian Kelautan dan Perikanan segera mengambil tindakan untuk menangani kapal asing yang masuk ke wilayah Natuna untuk mencuri ikan.
Koordinator Staf Khusus Satgas 115 Mas Achmad Santosaa mengatakan kewenangan penuh pengawasan dan penindakan untuk mengatasi kapal ikan asing kembali masuk ke wilayah Indonesia saat ini ada di tangan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo.
"Saya menyarankan agar ada koordinasi segera antara KKP, TNI AL dan Bakamla untuk menghalau kapal kapal ikan asing yang masuk ke wilayah Indonesia," ujarnya kepada Bisnis.com, Minggu (29/12/2019).
Dia menambahkan, KKP bisa berinisiatif dengan memerintahkan armada kapal pengawas KKP untuk memeriksa kapal ikan asing yang diduga mencuri ikan di perairan Indonesia itu. Pasalnya, Satgas 115 terbilang tak bisa bergerak sebelum ada perintah dari Menteri Kelautan dan Perikanan selaku komandan satuan ini. Lagi pula masa kerja Satgas 115 akan habis di penghujung tahun ini.
"Secara normatif Satgas 115 masih ada sesuai dengan Perpres 115/2015. Tetapi [masa tugas] personel Satgas keseluruhannya akan berakhir akhir Desember ini," ungkap Achmad.
Diketahui beberapa waktu lalu, Edhy mengatakan akan melakukan penguatan kepada Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) untuk secara penuh mengawasi perairan Indonesia. Namun dia tidak secara eksplisit mengatakan apakah akan membubarkan Satgas 115.
Sebelumnya, beredar kabar kapal Coast Guard China mengawal kapal ikan asing di wilayah Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia (ZEEI). Adapun, armada kapal ikan Vietnam dan Malaysia yang sempat masuk di ZEEI beberapa hari yang lalu, sudah keluar wilayah Indonesia.