Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

BPH Migas Serahkan SK Penugasan Penyalur BBM 2020, Kuota Berpotensi Jebol

Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) merilis Surat Keputusan Kepala BPH Migas Tentang Penugasan Penyalur dan Kuota Jenis BBM Tertentu (JBT) dan Jenis BBM Khusus Penugasan (JBKP) Jenis Bensin 2020.
Menteri ESDM Arifin Tasrif, Wakil Ketua Komisi VII Alex Noerdin, Direktur Utama PT Pertamina (Persero) Nicke Widyawati dan sejumlah pejabat lainnya menyaksikan penyerahan Surat Keputusan Kepala BPH Migas Tentang Penugasan Penyalur dan Kuota Jenis BBM Tertentu (JBKP) dan Jenis BBM Khusus Penugasan (JBKP) Jenis Bensin (Gasoline)Tahun 2020. Penyerahan surat keputusan tersebut dilakukan langsung oleh Kepala BPH Migas Fanshurullah Asa./Bisnis-David E. Issetiabudi
Menteri ESDM Arifin Tasrif, Wakil Ketua Komisi VII Alex Noerdin, Direktur Utama PT Pertamina (Persero) Nicke Widyawati dan sejumlah pejabat lainnya menyaksikan penyerahan Surat Keputusan Kepala BPH Migas Tentang Penugasan Penyalur dan Kuota Jenis BBM Tertentu (JBKP) dan Jenis BBM Khusus Penugasan (JBKP) Jenis Bensin (Gasoline)Tahun 2020. Penyerahan surat keputusan tersebut dilakukan langsung oleh Kepala BPH Migas Fanshurullah Asa./Bisnis-David E. Issetiabudi

Bisnis.com, JAKARTA — Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) merilis Surat Keputusan Kepala BPH Migas Tentang Penugasan Penyalur dan Kuota Jenis BBM Tertentu (JBT) dan Jenis BBM Khusus Penugasan (JBKP) Jenis Bensin 2020.

Kepala BPH Migas Fanshurullah Asa mengatakan untuk kuota JBT 2020 kuota yang ditetapkan oleh pemerintah berdasarkan persetujuan DPR RI dengan kenaikan hanya 800.000 kiloliter (kl).

"Kalau mengacu pada realisasi pada asumsi perekonomian yang sama dan realisasi 2019. Maka ada potensi over kuota lagi pada 2020" katanya, Senin (30/12/2019).

Sebelumnya, berdasarkan Nota Keuangan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2020, kuota penyaluran sebanyak 15,87 juta kl terbagi atas minyak solar 15,31 juta kl dan minyak tanah sebesar 0,56 juta kl. Adapun kuota JBT mengalami kenaikan sebesar 5,03 % dari kuota BBM 2019 sebanyak 15,11 juta kl. 

Fanshurullah mengatakan berdasarkan verifikasi kuota solar subsidi, terjadi over kuota sebanyak 1,3 juta-1,5 juta kl dan mengakibatkan tambahan subsidi sekitar Rp3 triliun.

Menurutnya, jika asumsi konsumsi disamakan dengan 2019, maka akan terjadi over kuota sekitar 700.000 kl. Di sisi lain, BPH Migas memutuskan kuota JBKP atau Premium tetap sebanyak 11 juta kl.

"Berdasarkan catatan kami, permasalahan [over kuota] terjadi karena penyimpangan [konsumsi] BBM subsidi yang tidak tepat sasaran," tambahnya.

Penyalur JBT dan JBKP 2020

  1. Penyalur JBT 2020

-PT Pertamina (Persero) dengan penyalur eksisting sebanyak 5.726 penyalur, penyalur dalam pembangunan sebanyak 13 penyalur, penyalur BBM Satu Harga eksisting sebanyak 160 penyalur.

-PT AKR Corporindo Tbk. dengan penyalur eksisting sebanyak 112 penyalur dan penyalur BBM Satu Harga eksisting sebanyak 10 penyalur.

  1. Penyalur JBKP 2020

-PT Pertamina (Persero) dengan penyalur eksisting sebanyak 4.670 penyalur, penyalur dalam pembangunan sebanyak 13 penyalur, penyalur BBM Satu Harga eksisting sebanyak 151 penyalur.

 Minyak Solar

PenyalurKuota
PT Pertamina (Persero)15.076.000 kiloliter
PT AKR Corporindo Tbk.234.000 kiloliter
Total15.310.000 kiloliter


Minyak Tanah

PenyalurKuota
PT Pertamina (Persero)560.000 kiloliter

Premium

PenyalurKuota
PT Pertamina (Persero)11.000.000 kiloliter

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper