Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Penggerebekan Fintech Ilegal Mampu Ciptakan Iklim Kondusif bagi Industri

Hal tersebut disampaikan oleh Kepala Eksekutif Bidang Multiguna Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) Dino Martin, merespon langkah Kepolisian yang melakukan penggerebekan kantor pinjaman online ilegal di Jakarta Utara.
Karyawan menjawab telepon di Call Center Otoritas Jasa Keuangan (OJK), di Jakarta, Selasa (30/7)./Bisnis-Abdullah Azzam
Karyawan menjawab telepon di Call Center Otoritas Jasa Keuangan (OJK), di Jakarta, Selasa (30/7)./Bisnis-Abdullah Azzam

Bisnis.com, JAKARTA — Penggerebekan kantor pinjaman online ilegal dinilai dapat menciptakan iklim kondusif bagi industri teknologi finansial atau tekfin peer-to-peer atau P2P lending.

Hal tersebut disampaikan oleh Kepala Eksekutif Bidang Multiguna Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) Dino Martin, merespon langkah Kepolisian yang melakukan penggerebekan kantor pinjaman online ilegal di Jakarta Utara.

Dia menjelaskan bahwa pihaknya mengapresiasi langkah tersebut, karena AFPI sebagai mitra dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK), akan terus bekerja sama dengan sejumlah pihak untuk menciptakan iklim kondusif di industri fintech lending.

“Tindakan ini merupakan bagian dari upaya seluruh stakeholders untuk memberikan perlindungan bagi masyarakat terkait fintech lending,” ujar Dino, Selasa (24/12/2019) melalui keterangan resmi.

Iklim yang kondusif dinilai dapat memberikan perlindungan bagi masyarakat pengguna jasa, baik sebagai peminjam (borrower) maupun sebagai pemberi pinjaman (lender). Adapun, keberadaan entitas tekfin ilegal dinilai dapat merugikan industri tekfin P2P lending yang sudah terdaftar di OJK.

Sejauh ini AFPI telah menggandeng sejumlah pihak untuk membantu menciptakan iklim yang lebih kondusif bagi industri tekfin, di antaranya adalah Direktorat Cyber Crime Polri, Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo), industri perbankan nasional, hingga Google Indonesia. 

Berdasarkan data OJK, fintech lending ilegal yang telah ditindak oleh Satgas Waspada Investasi sejak 2018 hingga November 2019 mencapai 1.898 entitas. Temuan terakhir pada akhir November 2019, sebanyak 125 fintech lending ilegal telah diturunkan dari aplikasi Google Play.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper