Bisnis.com, JAKARTA – PT Pertamina (Persero) menjadi BUMN pertama yang meresmikan digitalisasi integrasi data perpajakan pada Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan.
Digitalisasi integrasi data perpajakan ini diwujudkan dengan membuka akses data keuangan Pertamina terkait perpajakan kepada Direktorat Jenderal Pajak secara real time. Dengan demikian, Direktorat Jenderal Pajak dapat meninjau, mengevaluasi, dan memvalidasi pemenuhan kewajiban perpajakan Pertamina sebelum SPT disampaikan.
Hingga akhir 2019, kolaborasi tim integrasi data perpajakan Pertamina dan Direktorat Jenderal Pajak telah menghasilkan sejumlah digitalisasi proses bisnis administrasi perpajakan baru yang meningkatkan transparansi transaksi perpajakan perseroan.
Direktur Utama Pertamina Nicke Widyawati mengatakan dalam transparansi data keuangan dalam integrasi data perpajakan antara Pertamina dengan Direktorat Jenderal Pajak, pihaknya menerapkan skema cooperative compliance sebagai bentuk hubungan antara wajib pajak dengan otoritas perpajakan yang didasarkan pada prinsip-prinsip mutual trust, kesepahaman bersama, transparansi, kolaborasi, dan koordinasi.
Skema ini diharapkan mendatangkan manfaat bagi kedua pihak dalam hal penyajian data dan monitoring secara real time, serta penyelesaian potensi selisih perpajakan dengan lebih cepat sehingga mengurangi beban cost of collection.
"Proses selama ini, kalau enggak real time, kami banyak waktu dan effort. Dengan adanya sistem real time ini, kami mendapat banyak kebutuhan, seperti kepastian hukum dan tidak ada masalah kekurangan bayar," katanya, Kamis (19/12/2019).
Peresmian digitalisasi data perpajakan Pertamina ini dihadiri oleh Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara, Wakil Menteri BUMN Budi Gunadi Sadikin, serta Direktur Jenderal Pajak Suryo Utomo.
Dirjen Pajak Suryo Utomo mengatakan dengan adanya digitalisasi dan integrasi data perpajakan ini akan berdampak pada tingkat transparansi dan kepatuhan wajib pajak. Inisiatif digitalisasi perpajakan tersebut telah dimulai sejak awal 2018.
“Dengan satu transaksi entry sudah keluar SPT. Jadi, mengurangi cost of compliance. Orang yang mengurusi pajak bisa jadi berkurang setengahnya. Sepanjang semua clear di SPT nggak pendalaman lebih,” tambahnya
Integrasi data perpajakan antara Pertamina dengan Direktorat Jenderal Pajak dapat diwujudkan secara digital yang ditandai dengan implementasi e-Faktur Host-to-Host Pajak Pertambahan Nilai untuk seluruh transaksi penjualan dan pembelian Pertamina.
Bagi DJP, kerja sama ini memberikan akses real time terhadap data keuangan Pertamina sehingga dapat melakukan penelitian dan pengujian kepatuhan secara elektronik tanpa harus melalui proses pemeriksaan yang panjang dan mahal.
Dengan adanya kerja sama ini, diharapkan dapat meningkatkan efektivitas dan efisiensi pengumpulan penerimaan pajak sekaligus menjadi contoh yang diharapkan dapat ditiru untuk diterapkan wajib pajak besar lainnya.
Selain mendapatkan data perpajakan Pertamina sendiri, data transaksi yang dilakukan Pertamina dengan pihak ketiga juga akan digunakan untuk membantu para lawan transaksi tersebut untuk menjalankan kewajiban perpajakan mereka, termasuk sebagai data untuk pengisian SPT secara otomatis (pre-populated).