Bisnis.com, JAKARTA - Sebanyak 15 proyek kelistrikan yang menjadi bagian program 35.000 megawatt (MW) mendapatkan kredit sindikasi senilai total Rp7,917 triliun.
Proyek-proyek itu terdiri dari dua pembangkit listrik tenaga uap (PLTU) dan 13 pembangkit listrik tenaga mesin gas (PLTMG). Adapun kredit tersebut memiliki jangka waktu 10 tahun dengan menggunakan dua skema, yaitu skema konvensional senilai Rp5,07 triliun dan skema syariah Rp2,84 triliun.
Pinjaman dengan skema konvensional diperoleh dari sindikasi PT Bank Negara Indonesia Tbk. yang bertindak selaku agen sindikasi, PT Bank Rakyat Indonesia Tbk., dan PT Bank Mandiri Tbk..
Sementara itu, pembiayaan dengan skema syariah diperoleh dari sindikasi PT Bank Mandiri Syariah (BSM) yang bertindak selaku agen sindikasi, PT Bank BNI Syariah (BNIS), PT Bank BRI Syariah (BRIS) dan PT Bank Permata Unit Usaha Syariah (Bank Permata UUS).
Direktur Keuangan PT PLN (Persero) Sarwono Sudarto mengatakan ini merupakan kali pertama pembiayaan dengan skema syariah mendapat jaminan dari Pemerintah RI. Dengan adanya penjaminan pemerintah, maka akan mendorong percepatan pembangunan infrastruktur kelistrikan sekaligus menurunkan cost of fund pinjaman karena risikonya menjadi lebih rendah.
Selain itu, penjaminan ini juga akan meningkatkan portofolio rupiah pada pinjaman PLN dan memperbesar kemampuan perbankan nasional dalam mendanai pembangunan infrastruktur karena pembiayaan ini tidak dihitung dalam batas maksimum pemberian kredit (BMPK).
"Ini menjadi bukti nyata peran PLN serta wujud dukungan yang sangat besar dari perbankan syariah dan Pemerintah RI melalui Kementerian Keuangan untuk mendukung penyelesaian program 35.000 MW sekaligus pengembangan keuangan syariah di Indonesia," katanya, seperti dikutip dalam rilis, Kamis (19/12/2019).
Pendanaan yang diperoleh dengan skema konvensional akan digunakan untuk mendanai pembangunan satu proyek PLTU dan 10 proyek PLTMG, yakni PLTU Sulawesi Selatan–Barru berkapasitas100 MW , PLTMG Kupang Peaker 40 MW, PLTMG Nias 25 MW, PLTMG Luwuk 40 MW, PLTMG Nunukan 10 MW, PLTMG Waingapu 10 MW, PLTMG Alor 10 MW, PLTMG Namlea 10 MW, PLTMG Dobo 10 MW, PLTMG Saumlaki 10 MW, dan PLTMG Serui 10 MW.
Pembiayaan dengan skema syariah akan digunakan untuk mendanai pembangunan satu proyek PLTU dan tiga proyek PLTMG, yaitu PLTU Lombok FTP 2 100 MW, PLTMG Sumbagut 2 Peaker 250 MW, PLTMG Bangkanai 2 140 MW, dan PLTMG Lombok Peaker 130-150 MW .
"Proyek pembangunan PLTU dan PLTMG ini merupakan rangkaian pendukung pembangunan program 35.000 MW yang dicanangkan pemerintah yang tidak hanya ditujukan untuk meningkatkan ketersediaan listrik sampai ke daerah-daerah 3T, namun juga agar terdapat infrastruktur listrik yang mampu menghasilkan listrik dengan harga yang terjangkau bagi masyarakat dan kompetitif bagi industri serta bisnis serta untuk menunjang pertumbuhan ekonomi nasional," sebutnya.