Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

RPJMN : Ini Proyeksi Postur APBN 2020-2024

Berdasarkan laporan tersebut, pendapatan negara ditargetkan meningkat pada kisaran 13,8% dari Produk Domestik Bruto (PDB) per tahun, dengan rasio perpajakan (tax ratio) mencapai rata-rata 11,7% dari PDB per tahun dengan arti sempit dan 12,6% dengan tax ratio dengan arti luas.
Presiden Joko Widodo memberi sambutan saat meresmikan pengoperasian Palapa Ring di Istana Merdeka, Jakarta, Senin (14/10/2019)./ANTARA-Puspa Perwitasari
Presiden Joko Widodo memberi sambutan saat meresmikan pengoperasian Palapa Ring di Istana Merdeka, Jakarta, Senin (14/10/2019)./ANTARA-Puspa Perwitasari

Bisnis.com, JAKARTA - Pemerintah berkomitmen untuk menjaga APBN yang sehat dengan tetap memberikan stimulus terhadap perekonomian.

Hal tersebut tertuang dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2020-2024 yang dikeluarkan oleh Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas) pada Senin (16/11/2019).

Berdasarkan laporan tersebut, pendapatan negara ditargetkan meningkat pada kisaran 13,8% dari Produk Domestik Bruto (PDB) per tahun, dengan rasio perpajakan (tax ratio) mencapai rata-rata 11,7% dari PDB per tahun dengan arti sempit dan 12,6% dengan tax ratio dengan arti luas.

Pencapaian target itu akan dilaksanakan melalui perbaikan berkelanjutan baik dari sisi administrasi maupun kebijakan perpajakan. Pada sisi administrasi, pembaruan sistem administrasi perpajakan akan terus dilakukan sebagai upaya perbaikan basis data perpajakan dan peningkatan kepatuhan.

"Dari sisi kebijakan, pemerintah akan terus melakukan penggalian potensi penerimaan, antara lain potensi yang berasal dari aktivitas jasa digital lintas negara, reformasi kebijakan cukai dan lainnya," demikian kutipan pada laporan itu.

Pemerintah juga akan melakukan penajaman dari sisi belanja negara. Total belanja negara diperkirakan mencapai 15,5% dari PDB per tahunnya. Komposisinya adalah belanja pemerintah pusat sebesar 10,1% dari PDB dan Transfer ke Daerah dan Dana Desa (TKDD) 5,4% dari PDB.

Selanjutnya, defisit anggaran juga akan dijaga pada rata-rata 1,7% dari PDB selama 2020-2024. Dengan demikian, angka ini berada di bawah batas defisit yang diperbolehkan undang-undang.

Keseimbangan primer pun akan diarahkan menuju positif pada angka 0%. Dengan komposisi tersebut, rasio utang akan dijaga di bawah 30% dari PDB.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper