Bisnis.com, JAKARTA — Pemerintah menyatakan proses pembahasan peraturan presiden mengenai pembentukan Badan Otorita Pemindahan Ibu Kota Negara (IKN) sudah selesai di tingkat kementerian.
Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Bappenas Suharso Monoarfa mengatakan bahwa Badan Otorita Pemindahan IKN merupakan organisasi setingkat kementerian. Nantinya, lembaga ini akan mengurus proses pemindahan ibu kota negara ke kawasan khusus dengan status provinsi.
“Badan otorita setingkat menteri, kemudian kewenangannya tentu saja mempersiapkan, membangun, dan proses memindahkan itu. Kenapa badan otoritas karena menyangkut kewenangan atas lahan dan supaya pembangunan tersentral dengan baik secara administrasi terutama kewenangan atas lahan manakala itu dibuat suatu kerja sama atau KPBU [Kerja Sama Pemerintah Badan Usaha] dengan pihak ketiga,” ujarnya di Kantor Presiden, Senin (16/12/2019).
Terkait dengan calon yang akan menjabat sebagai kepala badan otoritas, Suharso hanya menjawab jabatan itu akan diisi oleh kalangan profesional dan bukan berstatus Aparatur Sipil Negara (ASN).
“Tentu akan ada kepala badan otoritas, tidak selamanya ASN dan tidak selamanya juga profesional. Sedang kita bahas calon-calonnya. Secepatnya kita pilih setelah perpres terbentuk,” jelasnya.
Nantinya, tugas dan fungsi Badan Otorita Pemindahan IKN akan berkurang dan selesai setelah landasan hukum daerah khusus IKN berupa undang-undang diterbitkan.
Suharso berharap UU terkait Pemindahan IKN juga bisa diresmikan sebelum target pembangunan yang akan dimulai awal 2021.
Lebih lanjut, dia mengemukakan pre masterplan proses pemindahan ibu kota negara sudah selesai dan akan dibahas secara internal.
Tahap berikutnya, pemerintah akan mulai membahas pembuatan masterplan. Tak hanya itu, badan otorita juga bertugas untuk memetakan zonasi dan rencana tata ruang di kawasan tersebut.