Bisnis.com, JAKARTA – Kebijakan Kementerian Perhubungan menerapkan sistem beli layanan angkutan bus untuk 5 kota di daerah menuai sambutan positif dan dinilai sebagai langkah awal reformasi angkutan umum di daerah.
Ketua Bidang Advokasi dan Kemasyarakatan Masyarakat Transportasi Indonesia (MTI) Djoko Setijowarno menyebutkan skema beli layanan menjadi langkah awal yang baik untuk melakukan reformasi transportasi umum di daerah.
“Sebelumnya kelima kota itu sudah mengoperasikan transportasi umum berupa bantuan armada bus. Trans Mebidang di Medan, Trans Musi di Palembang, Trans Yogyakarta di Yogyakarta, Batik Solo Trans di Surakarta dan Trans Sarbagita di Denpasar,” papar Djoko kepada Bisnis, Sabtu (14/12/2019).
Menurut Djoko transportasi umum yang sudah ada tersebut tidak begitu berkembang. Salah satu kekurangannya adalah tidak adanya pola subsidi memadai yang tepat.
Sejak 2004, Kementerian Perhubungan (Kemenhub) telah memulai langkah penataan transportasi umum melalui program bantuan sejumlah armada bus ke sejumlah daerah. Bantuan berupa armada bus besar dan bus sedang, disesuaikan dengan kondisi kapasitas jaringan jalan yang ada.
“Dimulai dengan masterplan atau rencana induk penataan transportasi umum di daerah yang akan diberikan bantuan armada itu,” urai Djoko.
Menurutnya, hingga kini, ada bantuan bus yang masih bertahan dan berkembang, tetapi banyak pula yang hanya beroperasi ala kadarnya. Terlebih jika mendapatkan kepala daerah berikutnya yang tidak memiliki kemauan dan komitmen politik memajukan transportasi umum, dipastikan program yang sudah dilakukan kepala daerah sebelumnya tidak dilanjutkan.
Adapun skema pembelian layanan atau buy the service merupakan bagian dari evaluasi bus hibah tersebut, dan akan diberikan pada lima kota sebagai percontohan.
Kelima kota tersebut akan mendapat bantuan operasional hingga seluruh koridor beroperasi sempurna. Koridor yang diberikan melayani rute kawasan aglomerasi. Kelima kota itu adalah Medan (8 koridor), Palembang (9 koridor), Yogyakarta (3 koridor), Surakarta (5 koridor), dan Denpasar (5 koridor).
Sebelumnya, pada Jumat (6/12/2019) lalu, berlangsung penandantanganan Nota Kesepahaman Perencanaan Pembangunan dan Pengoperasian Angkutan Umum Perkotaan.
Penandantanganan Nota Kesepahaman berlangsung antara Direktur Jenderal Perhubungan Darat dan 5 Gubernur dari Provinsi Sumatra Utara, Sumatra Selatan, DI Yogyakarta, Jawa Tengah dan Bali beserta 5 Wali kotanya.