Bisnis.com, JAKARTA - Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia (Aprindo) akhirnya angkat bicara terkait dengan Peraturan Daerah (Perda) DKI Jakarta No. 2/2018 tentang Perpasaran yang dinilai tidak sesuai dengan landasan kemitraan antara ritel modern dan usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).
Ketua Umum Dewan Pengurus Pusat (DPP) Aprindo Roy Nicholas Mandey mengatakan perda tersebut tidak sejalan dengan landasan kemitraan antara ritel modern dan UMKM yang terdiri dari empat asas, yaitu saling menguatkan, saling membutuhkan, saling mempercayai dan saling menguntungkan.
"Kami ingin perspektif dari pengusaha ritel modern bisa diperhatikan terkait Perda DKI Jakarta No. 2/2018 tentang Perpasaran yang meminta adanya space khusus 20% di pusat belanja atau ritel modern dari space yang ada untuk UMKM secara cuma-cuma," katanya ketika ditemui di Jakarta pada Jumat (13/12/2019) malam.
Roy menyebut selama ini anggota Aprindo telah memberikan dukungan kepada UMKM jauh sebelum perda tersebut diterbitkan.
Selain menyediakan ruang khusus untuk penjualan produk-produk UMKM di gerai ritel modern, bentuk dukungan lain yang diberikan adalah pembinaan kepada pelaku UMKM untuk meningkatkan standar dan kualitas produknya agar mampu bersaing dengan produk dari industri berskala besar.
"Sebenarnya peritel modern yang menjadi anggota Aprindo sudah memasarkan produk UMKM dan menyediakan ruang khusus seperti rak UMKM atau pojok UMKM, walaupun beberapa tidak sebesar 20%," paparnya.
Lebih lanjut, menurut Roy upaya tersebut merupakan itikad baik dari peritel modern di Tanah Air membuka pintu kepada produk UMKM agar bisa lebih dikenal oleh masyarakat.
Dia menyebut tidak menutup kemungkinan porsi produk UMKM di gerI ritel modern bisa lebih dari 20% apabila permintaan dari masyarakat sangat tinggi.
"Hukum bisnis, pasti apabila produk tersebut berkualitas baik hingga banyak dinikmati dan laku keras, maka akan semakin luas space yang kita berikan untuk mereka. Jadi, bukan tergantung pada kewajiban memberikan ruang seperti yang dimaksud pada perda itu," tegasnya.
Kemudian, menurut Roy Aprindo memahami bahwa tujuan dari Perda DKI Jakarta No. 2/2018 tentang Perpasaran pada dasarnya adalah demi kemajuan UMKM. Namun, alangkah baiknya apabila pihak-pihak yang yang terkait dalam kebijakan tersebut bisa diajak duduk bersama dalam merumuskan formula terbaik.
"Kami sangat terbuka bila Pemprov DKI Jakarta mau mengajak kami dalam merumuskan bagaimana kebijakan terbaik bagi kemajuan pelaku UMKM," ungkapnya.
Roy menambahkan apabila perda tersebut benar-benar dijalankan dengan diterbitkannya peraturan gubernur (Pergub) sebagai petunjuk pelaksanaan, maka tidak menutup kemungkinan semakin banyak peritel modern yang gulung tikar.
Di sisi lain, muncul juga persaingan yang tidak sehat antar pelaku UMKM.
"Saat ini ritel modern sedang anomali, semua mengecilkan gerainya agar tetap bisa bertahan. Jika [gerai] yang sudah dikecilkan itu dipangkas lagi 20% untuk UMKM secara gratis jelas akan semakin berat. Demikian juga dengan UMKM ini, muncul persaingan tidak sehat antara mereka yang mendapatkan fasilitas gratis ini dan yang tidak," imbuhnya.