Bisnis.com, JAKARTA – Pemerintah dinilai perlu untuk membuat peta jalan terkait dengan kebijakan penerapan bahan bakar biodiesel B30 untuk sektor kelautan dan perikanan karena kebijakan tersebut bakal berdampak luas pula hingga ke aspek kemaritiman.
"Mayoritas pelaku usaha perikanan di Indonesia masih menggunakan solar sebagai sumber energi. Dengan kewajiban B30, jelas memberikan dampak kepada pelaku usaha perikanan, baik skala kecil, menengah, dan besar," kata Direktur Eksekutif Pusat Kajian Maritim untuk Kemanusiaan Abdul Halim.
Menurut dia, kesiapan penerapan B30 untuk sektor kelautan dan perikanan bisa berdampak positif atau negatif, di mana hal itu bergantung kepada kesiapan pemerintah pusat dalam hal ini Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), pemda, dan pelaku usaha perikanan.
Untuk itu, dia menegaskan bahwa berbagai pemangku kepentingan perikanan perlu duduk bersama dan merumuskan peta jalannya sehingga ada peran masing-masing dalam pemberlakuan aturan tersebut. "Jika diperlukan, bisa mengajukan tenggang waktu baru."
Abdul Halim berpendapat bahwa kebijakan yang dikeluarkan dari KKP yang terkait dengan pengalihan energi ke B30 saat ini dinilai masih jauh dari memadai.