Bisnis.com, JAKARTA - Pemerintah menilai perlu ada kesepakatan mengenai pengelolaan sumber daya alam oleh Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dan swasta.
Direktur Jenderal Mineral dan Batubara Kementerian ESDM Bambang Gatot Ariyono mengatakan pengelolaan sumber daya alam tersebut menjadi salah satu isu penting yang harus disepakati. Pasal 33 Undang-Undang Dasar 1945 mengatur agar hajat hidup orang banyak dikuasai oleh negara.
Pasal tersebut dinilai harus disepakati dengan baik mengenai peran BUMN maupun swasta dalam mengelola sumber daya alam dalam rangka kepastian investasi.
"Dalam investasi, apakah semua harus BUMN? Bagaimana peran swasta?" katanya, Rabu (11/12/2019).
Selain persoalan pengelolaan sumber daya alam, isu lain yang harus disepakati, tutur Bambang, yakni besaran kewajiban pengembangan dan pemberdayaan masyarakat (PPM) dari pendapatan. Ada lupa isu lingkungan mengenai penanganan lubang tambang dan rasionya.
Pertambangan rakyat dan ilegal juga harus disepakati perbedaannya. Pasalnya, selama ini sering kali keduanya diartikan sama.
Konsep pertambangan rakyat apakah akan dikaitkan dengan warga setempat saja atau bentuk korporasi maupun perorangan. Kemudian, setelah mendapatkan definisi yang tepat, perlu ada konsep kemitraan dengan tambang rakyat, termasuk batasan luas dan teknologi yang digunakan.
"Seolah-olah ilegal itu pertambangan rakyat. Ini harus duduk bersama untuk menyamakan persepsi untuk bisa didefinisikan dalam undang-undang," katanya.