Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Aturan Sertifikasi Halal Dianggap Belum Akomodasi UMKM

Aturan tentang kewajiban sertifikasi halal dianggap belum mengakomodir pelaku usaha mikro dan kecil menengah (UMKM). Ini dikarenakan belum adanya belum ada pemberian subsidi dan persyaratan yang jelas bagi pengusaha UMKM.
/Bisnis-Rachman
/Bisnis-Rachman

Bisnis.com, JAKARTA - Aturan tentang kewajiban sertifikasi halal dianggap belum mengakomodir pelaku usaha mikro dan kecil menengah (UMKM). Ini dikarenakan belum adanya belum ada pemberian subsidi dan persyaratan yang jelas bagi pengusaha UMKM.

Direktur Eksekutif Indonesia Halal Watch (IHW) Ikhsan Abdullah menuturkan banyak pelaku UKM dan UMKM yang tidak mampu membayar tarif sertifikasi halal. Padahal, mandatory itu juga diwajibkan bagi mereka.

Saat ini terdapat persoalan yang serius dalam implementasi UUJPH. Dunia usaha wajib memperoleh sertifikasi halal untuk semua produknya, sementara pelaku UKM dan UMKM yang jumlahnya jutaan kurang memiliki kemampuan untuk membiayai sendiri sertifikasi halal,” kata Ikhsan, Kamis (5/12/2019).

Selain itu, Ikhsan juga menilai belum adanya kesiapan LPH lainnya dan kesediaan puluhan ribu auditor halal yang diperlukan dalam waktu dekat serta infrastruktur organisasi BPJPH yang harus ada di empat provinsi.

Ketua Asosisasi Pengusaha UKM Indonesia (Akumindo) Ikhsan Ingratubun menuturkan sampai saat ini banyak pelaku UMKM yang masih bingung dengan kewajiban sertifikasi halal itu.

Apalagi, soal tarif, juga belum diatur dalam peraturan menteri keuangan. Begitu pula, dengan mekanisme untuk mendapatkan sertifikasi halal juga dianggap masih belum jelas.

“Kemudian, apakah sertifikasi halal ditujukan untuk setiap produk atau toko dan waktu mendapatkan sertifikasi halal juga masih belum jelas,” kata Ikhsan Ingratubun.

Menurutnya, BPJPH harus melakukan sosialisasi baik kepada pelaku UMKM baik langsung maupun melalui media sosial.

Menanggapi hal itu, Kepala BPJPH Sukoso mengatakan aturan tarif dan subsidi untuk pengusaha UMKM sudah diatur dalam susunan tarif. Dia mengatakan nantinya tarif pelaku UMKM akan berbeda dari tarif pengusaha perusahaan besar.

“Tarifnya mulai dari 0 rupiah sampai batas tertentu tergantung kondis besar usaha UKM-nya,” kata Sukoso.

Dalam hal pemberian subsidi, dia mengatakan hal itu juga sudah lama dibicarakan. Nantinya akan ada subsidi silang bagi pengusaha UMKM yang merupakan hasil MoU dengan Kementerian/Lembaga dan juga perusahaan besar.

“Bisa juga dari CSR dan teknik lainnya, itu suda selesai dibahas.”

Sebelumnya, Sukoso mengatakan masalah tarif adalah kewenangan Kemenkeu. Dia mengklaim sudah mengirimkan draf mengenai biaya sertifikasi yang terlebih dahulu dibahas dengan LPH dan auditor halal terkait kepada kementerian yang dipimpin oleh Sri Mulyani Indrawati itu.

Lebih lanjut, seraya menunggu pembahasan biaya sertifikasi tersebut selesai, Sukoso menyebut pihaknya terus berkoordinasi dengan melakukan forum group discussion bersama dengan kementerian atau lembaga terkait, tak terkecuali Kementerian Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan dan Kemenko Perekonomian.

“Semua dari kami (BPJPH) sebenarnya, kami itu sudah [melakukan] FGD sejak Maret 2019. Jadi, bahan dasar dari kita semua, kami mengajukan biaya sertifikasi halal untuk Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) sekian, perusahaan besar sekian. Kemenkeu yang nantinya akan mengatur besarannya, tetapi yang jelas tidak boleh melebihi yang kami ajukan. Untuk UMKM dibebaskan [dari biaya],” jelasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper