Bisnis.com, JAKARTA — Pengembang properti mulai menyiapkan strategi khusus menjelang implementasi aturan Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan 72 tentang Pendapatan dari Kontrak dengan Pelanggan yang akan mulai berlaku pada Januari 2020.
Pemberlakuan PSAK 72 diyakini bakal memengaruhi angka penjualan dan keuntungan pengembang.
Direktur PT Agung Podomoro Land Tbk. (APLN) Paul Christian mengakui bahwa pemberlakuan PSAK akan memengaruhi pembukuan perusahaan.
“Memang akan memberi pengaruh karena ada perbedaan dalam pencatatan pembukuan sehingga kami harus menjelaskan lebih detail ke pemegang saham mengenai angka yang kemungkinan akan berubah dari tahun-tahun sebelumnya,” ujarnya kepada Bisnis, Rabu (4/12/2019).
Pada tahun depan, pihaknya berencana untuk lebih menggenjot pemasaran rumah tapak.
Menurutnya, strategi pemasaran tersebut tidak hanya dilakukan untuk menghadapi penerapan PSAK 72, tetapi juga karena pihaknya melihat masih adanya minat yang cukup tinggi untuk produk rumah tapak.
Baca Juga
“Tahun depan meski pasar properti diproyeksi cukup menantang, tetap tampaknya rumah tapak masih akan tetap diminati,” ucapnya.
Paul menyebutkan beberapa proyek-proyek rumah tapak yang bakal diluncurkan pada tahun depan antara lain berlokasi di Bandung, Batam, Karawang, dan Balikpapan dengan kisaran harga mulai dari Rp800 juta hingga Rp1,5 miliar per unit.
Strategi mengandalkan penjualan rumah tapak 72 juga akan dilakukan PT PP Properti Tbk. untuk menopang kinerja keuangan perusahaan seiring dengan segera diimplementasikannya PSAK.
Direktur Keuangan PP Properti Indaryanto mengatakan baha aturan PSAK 72 yang mulai diberlakukan pada 2020 akan memengaruhi angka penjualan dan keuntungan.
“Untuk pemasaran mungkin tidak ada pengaruhnya, tetapi dari sisi penjualan dan keuangan pasti akan ada pengaruhnya karena pengakuan penjualan hanya dari proyek-proyek yang sudah serah terima,” ucapnya.
Sebelum diberlakukannya aturan PSAK 72, katanya, pengakuan penjualan berasal dari progres pembangunan proyek yang sudah selesai dikerjakan. Namun, pada tahun depan hanya proyek-proyek yang sudah serah terima saja yang bisa diakui penjualannya.
Pada 26 Juli 2017, Dewan Standar Akuntansi Keuangan Ikatan Akuntan Publik Indonesia (DSAK IAI) telah mengesahkan 2 PSAK dan 1 amendemen Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan. Satu di antaranya adalah pengesahan PSAK 72.
Pendapatan dari Kontrak dengan Pelanggan yang merupakan adopsi dari International Financial Reporting Standards 15 ini efektif sejak 1 Januari 2020, tetapi dengan opsi penerapan dini diperkenankan.