Bisnis.com, JAKARTA — Pengembang bakal mengandalkan penjualan rumah tapak untuk menopang kinerja keuangan perusahaan seiring dengan segera diimplementasikannya aturan Pernyataan Standar Akuntasi Keuangan 72 mengenai pengakuan pendapatan dari kontrak dengan pelanggan.
Direktur Keuangan PT PP Properti Tbk. (PPRO) Indaryanto mengatakan bahwa aturan Pernyataan Standar Akuntasi Keuangan (PSAK) 72 yang akan mulai diberlakukan pada 2020 akan memengaruhi angka penjualan dan keuntungan.
“Untuk pemasaran mungkin tidak ada pengaruhnya, tetapi dari sisi penjualan dan keuangan pasti akan ada pengaruhnya karena pengakuan penjualan hanya dari proyek-proyek yang sudah serah terima,” ujarnya kepada Bisnis, Selasa (26/11/2019).
Sebelum diberlakukannya aturan PSAK 72, kata Indaryanto, pengakuan penjualan berasal dari progres pembangunan proyek yang sudah selesai dikerjakan. Namun, pada tahun depan hanya proyek-proyek yang sudah serah terima yang bisa diakui penjualannya.
Untuk tetap menopang kinerja keuangan perusahaan, Indaryanto mengatakan bahwa perseroan akan menambah portofolio produk rumah tapak. Pada tahun depan, anak usaha PT PP Tbk. itu menargetkan untuk meluncurkan tiga proyek baru.
“Dari ketiga proyek tersebut, dua di antararanya merupakan proyek rumah tapak. Kami mulai lebih mengembangkan rumah tapak karena serah terimanya bisa lebih cepat jika dibandingkan apartemen,” jelasnya.
Baca Juga
Direktur Utama PT Wika Realty Agung Salladin mengungkapkan bahwa implementasi PSAK 72 yang akan mulai berlaku pada 1 Januari 2020 bakal memengaruhi pencapaian angka pendapatan perusahaan.
“Sebenarnya kalau dari marketing sales itu seperti biasa tidak ada masalah, hanya di pengakuan pendapatannya saja. Itulah yang membuat realisasi target para pengembang di tahun depan akan turun dari rencana,” jelasnya.
Agung memperkirakan pendapatan perusahaan tahun depan tumbuh sekitar 15 persen. Meskipun demikian, implementasi aturan PSAK yang baru diprediksi akan menyebabkan penyesuaian untuk angka pendapatan perusahaan.