Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Kemenperin Segera Rampungkan Aturan TKDN Farmasi

Saat ini draf aturan itu sedang diselaraskan oleh Biro Hukum Kemenperin.
Pekerja farmasi beraktivitas memproduksi obat di pabrik Pfizer Indonesia, Jakarta Timur, Senin (29/4/2019)./ANTARA-Indrianto Eko Suwarso
Pekerja farmasi beraktivitas memproduksi obat di pabrik Pfizer Indonesia, Jakarta Timur, Senin (29/4/2019)./ANTARA-Indrianto Eko Suwarso

Bisnis.com, JAKARTA - Kementerian Perindustrian optimistis regulasi terkait tingkat komponen dalam negeri (TKDN) untuk industri farmasi bakal rampung pada akhir 2019.

Direktur Jenderal Industri Kimia, Farmasi dan Tekstil Kementerian Perindustrian Muhammad Khayam menjelaskan saat ini draf aturan itu sedang diselaraskan oleh Biro Hukum Kemenperin. Setelah mendapatkan persetujuan, jelasnya, beleid itu akan dibahas bersama Kementerian Kesehatan.

Pembahasan itu akan berfokus pada nilai ambang batas atau treshold minimum untuk TKDN dalam program pengadaan obat nasional. Persentase ambang batas itu, katanya, akan bergantung pada kemampuan industri farmasi nasional.

"Saat ini posisi sedang proses penyelarasan di Biro Hukum Kementerian Perindustrian. Insya Allah rampung bulan ini," ujarnya kepada Bisnis, Kamis (5/12/2019).

Khayam sebelumnya menjelaskan perumusan TKDN untuk sektor farmasi merupakan realisasi lebih lanjut dari Instruksi Presiden No.6/2016 tentang tentang Percepatan Pengembangan Industri Farmasi dan Alat Kesehatan.

Kemenperin, ujarnya, berupaya mempersiapkan industri farmasi dalam negeri agar dapat memaksimalkam bahan baku dan riset di dalam negeri.

Di samping itu, kata Khayam, ketetapan TKDN sektor farmasi juga sejalan dengan penerbitan Peraturan Pemerintah No. 45/2019 tentang Penghitungan Penghasilan Kena Pajak dan Pelunasan Pajak Penghasilan dalam Tahun Berjalan. Regulasi itu menghadirkan fasilitas khusus, berupa pengurangan pajak super alias super deduction tax.

"Hal ini juga mendukung telah diterbitkan PP45/2019 tentang super deductable tax untuk inovasi."

Direktur Eksekutif Gabungan Pengusaha (GP) Farmasi Dorodjatun Sanusi baru-baru ini juga mengatakan kehadiran regulasi TKDN itu penting bagi industri farmasi. Pasalnya, regulasi itu bakal mendukung upaya menekan impor bahan baku obat yang saat ini masih lebih dari 90%.

Apalagi, sejak 2017 ada 11 investasi baru yang berproses dan siap mendukung upaya subtitusi impor bahan baku obat tersebut. Bila aturan TKDN itu belum rampung ketika 11 investasi baru itu siap berproduksi, maka tingkat impor bahan baku obat tidak akan banyak berubah.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Editor : Galih Kurniawan
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper