Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

IHW Anggap BPJPH Tak Siap Lakukan Sertifikasi Halal

Indonesia Halal Watch (IHW) menilai BPJPH selaku lembaga yang menangani sertifikasi halal tidak siap dalam melakukan kewajiban tersebut.
Stempel Halal/Istimewa
Stempel Halal/Istimewa

Bisnis.com, JAKARTA - Indonesia Halal Watch (IHW) menilai Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) selaku lembaga yang menangani sertifikasi halal tidak siap dalam melakukan kewajiban tersebut.

Direktur Eksekutif IHW Ikhsan Abdullah mengatakan ketidaksiapan itu terlihat saat pihaknya mengajak semua pelaku Usaha khususnya usaha kecil menengah (UKM) untuk melakukan Pendaftaran Sertifikasi Halal kepada BPJPH.

Mereka pada umumnya sangat rentan pembiayaan dan diperlukan bantuan dari pemerintah, bukan hanya biaya sertifikasinya akan tetapi pendampingan kepada UKM sangat diperlukan, terutama bila kebijakan mandatori dijalankan,” kata Ikhsan dalam siaran pers, Kamis (5/12/2019).

Menurutnya, beberapa hal yang menunjukkan bahwa BPJPH tidak siap melakukan sertifikasi halal a.l. pertama, pendaftaran sertifikasi halal kepada BPJPH dilakukan pada bagian Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP).

Kondisi PTSP sendiri terlihat tidak siap untuk menerima  pendaftaran sertifikasi halal, terbukti dengan tidak adanya formulir informasi dan formulir pendaftaran di PTSP.

Kedua, pada PTSP belum siap untuk menerima pendaftaran karena seharusnya pendaftaran dilakukan melalui situs jejaring/online.

Media pendaftaran sampai sekarang belum bisa di akses untuk waktu yang tidak dapat ditentukan, seperti yang disampaikan Ade Marmita petugas PTSP.

Ketiga, BPJPH  juga menjelaskan waktu pengurusan sertifikasi halal belum bisa ditentukan karena Permenag belum diterbitkan.

Keempat, kami mengeluhkan tidak adanya sosialisasi yang konkrit berkaitan dengan persyaratan atau dokumen yang harus dipenuhi, hal ini sebagaimana yang disampaikan oleh Deny dan William anggota Indonesia Halal Watch yang mendampingi ibu-ibu pengusaha UKM,  karena hanya mencantum persyaratan bagi PT dan tidak mencantumkan persyaratan bagi UKM. Sementara sertifikasi halal diwajibkan juga bagi UKM.”

Keenam, ketidaksiapan PTSP BPJPH berkaitan dengan pendaftaran Sertifikasi Halal juga terlihat dengan ketidakpahaman pegawai PTSP secara keseluruhan, karena hanya beberapa orang yang bisa menjelaskan berkaitan dengan skema pendaftaran ini.

Kami berharap untuk pada masa yang akan datang BPJPH telah siap, mengingat LPPOM MUI saat ini sudah tidak diberikan kewenangan lagi untuk menerima pendaftaran sertifikasi halal dan sejak registrasi online ditutup oleh LPPOM MUI sampai hari ini belum ada satupun penyerahan berkas pendaftaran Sertifikasi halal dari BPJPH kepada LPPOM sebagai LPH.

Menurutnya, hal hal tersebut menjadi pertanda bahwa terjadi kevakuman dan kemandegan proses sertifikasi halal, padahal hal itu seharusnya tidak boleh terjadi karena berarti terjadi diskontinuitas bagi pelaku usaha yang akan mengajuka  permohonan baru, perpanjangan maupun pengembangan. Keadaan itupun, menurutnya, sangat merugikan pelaku usaha.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper