Bisnis.com, JAKARTA - Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan tengah menginvestigasi kasus dugaan penyelundupan sepeda motor Harley Davidson yang diangkut pesawat anyar maskapai Garuda Indonesia berjenis A300-900 Neo.
Motor gede (moge) itu sebelumnya dan disita oleh pihak Bea Cukai Bandara Internasional Soekarno-Hatta.
Dirjen Bea Cukai Heru Pambudi mengatakan investigasi akan kelar dalam satu hingga dua hari ke depan.
"Kami sedang dalami. Mungkin satu-dua hari (kelar)," kata Heru kala ditemui di kantor Direktorat Jenderal Pajak, Selasa (3/12/2019).
Moge ini diduga merupakan barang bekas yang sengaja diselundupkan melalui pesawat baru Garuda Indonesia yang didatangkan dari Toulouse, Prancis.
Pesawat Airbus A330-900 ini bertolak dari Toulouse Sabtu, 16 November dan tiba di Bandara Soekarno-Hatta Minggu, 17 November siang.
Vice President Corporate Secretary Garuda Indonesia Ikhsan Rosan mengatakan motor itu beserta suku cadang yang disita itu adalah milik karyawan.
"Dibawa beberapa karyawan. Karyawan sudah mendeclare barang- barang itu ke Bea dan Cukai," ujar Ikhsan, Selasa (3/12/2019).
Garuda Indonesia, kata Ikhsan, akan mengikuti aturan yang berlaku dan menyerahkan sepenuhnya keputusan dari Bea dan Cukai.
"Jika perlu membayar pajak kami siap, jika memang harus dikirim kembali (reekspor) kami akan mengikuti sepenuhnya."