Bisnis.com, JAKARTA - Sebanyak tujuh Badan Usaha Milik Negara mengalami kerugian kendati telah menerima Penyertaan Modal Negara (PMN) pada 2018.
Hal tersebut diungkapkan oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati dalam Rapat Kerja dengan Komisi XI Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) di Gedung DPR, Jakarta pada Senin (2/11/2019).
Ketujuh perusahaan pelat merah tersebut adalah PT Dok Kodja Bahari, PT Sang Hyang Seri, PT PAL, PT Dirgantara Indonesia, PT Pertani, Perum Bulog, dan PT Krakatau Steel. Jumlah ini mengalami kenaikan bila dibandingkan dengan tahun 2017. Kala itu, hanya tiga BUMN yang disuntik modal negara yang kinerja keuangannya berada di zona merah.
Sri Mulyani menjelaskan, PT Krakatau Steel mengalami kerugian lantaran harus menanggung beban keuangan saat melakukan konstruksi.Sementara itu, Perum Bulog merugi karena adanya kelebihan pengakuan pendapatan atas penyaluran Rastra.
"Karena hal ini, Bulog pun harus melakukan pembebanan koreksi pendapatan di tahun 2018," ujarnya.
Dua perusahaan lain yang merugi, yakni PT Sang Hyang Seri dan PT Pertani disebabkan oleh inefisiensi bisnis, beban bunga, dan perubahan kebijakan pemerintah dalam mekanisme pengadaan benih.
Sementara itu, buruknya kinerja keuangan PT PAL disebabkan oleh naiknya beragam jenis beban hingga tiga kali lipat selama beberapa periode ke belakang.
"Kenaikan ini beban disebabkan karena kerugian nilai tukar dan kerugian salah satu entitas asosiasi, yakni PT GE Power Solution Indonesia," jelasnya.
Selanjutnya, performa keuangan PT DI berada di zona merah karena pembatalan kontrak dan pesanan yang tidak mencapai target. Adapun PT Dok Kodja Bahari merugi akibat beban administrasi dan umum yang terlalu tinggi sebesar 58% dari pendapatan.