Bisnis.com, JAKARTA – Kementerian Keuangan meminta pemerintah daerah untuk segera membelanjakan APBD . Pasalnya, kas dalam Rekening Kas Umum Daerah tercatat mencapai Rp261 triliun per Oktober 2019.
Nominal tersebut lebih tinggi dibandingkan kas Rekening Kas Umum Daerah (RKUD) pada periode yang sama tahun lalu, yang tercatat sebesar Rp215 triliun.
"Ini uang yang sangat besar dan ini menjadi tantangan bagi kita semua," ujar Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara di Jakarta, Kamis (28/11/2019).
Dana yang mengendap dalam RKUD tersebut sebenarnya sudah memiliki pos alokasi masing-masing dan tinggal menunggu untuk direalisasikan. Namun, data RKUD menunjukkan bahwa kas daerah tercatat mencapai Rp91 triliun pada Desember 2018, sehingga menggambarkan besarnya anggaran yang belum dimanfaatkan.
Suahasil menuturkan hal ini berbanding terbalik dengan tantangan yang dihadapi pemerintah pusat dalam mengelola anggaran. Saat Pemerintah Daerah (Pemda) dapat menikmati bunga dari kas yang disimpan di bank, pemerintah pusat justru mesti menanggung beban untuk membayar bunga utang, baik berupa pinjaman maupun obligasi.
"Kami di pemerintah pusat akan terus berusaha mentransfer dana ke daerah tepat waktu dan harapannya Pemda bisa belanja secepat mungkin, bukan ditaruh di bank," tegasnya.
Baca Juga
Apabila segera digunakan, dana belanja daerah bisa memberikan dampak perekonomian bagi daerah terkait.