Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

KABAR PASAR 28 NOVEMBER: NPL Manufaktur Mencemaskan, Tax Treaty & Kemitraan Dagang Dikaji

Berita mengenai kredit bermasalah di sektor manufaktur menjadi sorotan edisi harian Bisnis Indonesia, Kamis (28/11/2019).
Karyawan melintas di dekat logo Otoritas Jasa Keuangan (OJK) di Jakarta, Senin (13/5/2019)./Bisnis-Abdullah Azzam
Karyawan melintas di dekat logo Otoritas Jasa Keuangan (OJK) di Jakarta, Senin (13/5/2019)./Bisnis-Abdullah Azzam

Bisnis.com, JAKARTA – Berita mengenai kredit bermasalah di sektor manufaktur menjadi sorotan edisi harian Bisnis Indonesia, Kamis (28/11/2019).

Berikut beberapa perincian topik utamanya:

NPL Manufaktur Mencemaskan. Kredit bermasalah industri pengolahan menyentuh titik tertinggi dalam 12 kuartal terakhir. Kondisi ini kian mengonfirmasi lesunya sektor manufaktur Tanah Air. Berdasarkan data Otoritas Jasa Keuangan yang diolah Bisnis, rasio kredit bermasalah (nonperforming loan/NPL) menembus 3,6% per September 2019, atau tertinggi sejak kuartal IV/2016.

Tax Treaty & Kemitraan Dagang Dikaji. Pemerintah tengah mengkaji ulang pelaksanaan perjanjian penghindaran pajak berganda (P3B) dan perjanjian perdagangan bebas atau free trade agreement (FTA) karena berisiko menggerus penerimaan pajak.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menuturkan, banyaknya pelaksanaan double taxation agreement dan FTA membuat wajib pajak (WP) mendapatkan tarif yang sangat rendah, misalnya dari 20% menjadi 5%.

BKPM Kian Dominan. Peran Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) sebagai pintu utama investasi makin kokoh sejalan denga terbitnya Instruksi Presiden (Inpres) No. 7/2019 tentang Percepatan Kemudahan Berusaha.

Beleid itu menginstruksikan Kepala BKPM menjadi koordinator dari proses investasi di Tanah Air. Adapun kementerian dan lembaga (K/L) wajib untuk menindaklanjuti rekomendasi dari BKPM serta mendelegasikan kewenangan perizinan berusaha dan pemberian fasilitas investasi kepada badan tersebut.

Prospek Investasi RI Masih Menarik. Persepsi risiko investasi Indonesia yang tecermin melalui pergerakan credit default swap dinilai masih aman kendati kepemilikan asing dalam surat berharga negara sempat mengalami penurunan akibat aksi ambil untung investor.

Berdasarkan data Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko (DJPPR) per Senin (25/11), kepemilikan asing dalam surat berharga negara (SBN) mencapai Rp1.069,64 triliun atau 38,7% dari total SBN yang beredar atau outstanding yakni Rp2.764,29 triliun.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper