Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Pemerintah Kaji Usulan Formula Baru Harga Solar Subsidi

Sri Mulyani mengatakan, pihaknya telah menerima surat yang dilayangkan oleh Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) untuk merevisi formula harga solar subsidi.
Kepala BPH Migas Fanshurullah Asa (kiri) berdialog dengan Retail Operational AKR Lampung Hariyono mengenai penghentian penjualan solar subsidi di SPBKB AKR Katibung, Lampung Selatan. /Bisnis - David Eka I.
Kepala BPH Migas Fanshurullah Asa (kiri) berdialog dengan Retail Operational AKR Lampung Hariyono mengenai penghentian penjualan solar subsidi di SPBKB AKR Katibung, Lampung Selatan. /Bisnis - David Eka I.

Bisnis.com, JAKARTA - Kementerian Keuangan tengah mengkaji kemungkinan usulan formula baru harga solar subsidi.

Hal ini diungkapkan oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati saat ditemui seusai acara di Jakarta pada Kamis (28/11/2019).

Sri Mulyani mengatakan, pihaknya telah menerima surat yang dilayangkan oleh Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) untuk merevisi formula harga solar subsidi.

"Sedang kami teliti lebih jauh. Tetapi saya rasa tidak akan berbeda dengan usulan yang disampaikan Kementerian ESDM," ujarnya tanpa memerinci lebih jauh usulan Kementerian ESDM.

Sebelumnya, Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi Djoko Siswanto mengatakan telah mengajukan surat permohonan penyesuaian formula harga solar subsidi kepada Kemenkeu.

"Kami masih menunggu balasan Kementerian Keuangan. Perubahannya itu sesuai Perpres No. 43 Tahun 2018, kami harus mengajukan ke Kemenkeu. Insyaallah akhir tahun sudah ada balasan," tuturnya pada Kamis pekan lalu.

Perubahan formula harga solar diatur dalam Peraturan Presiden No.43 Tahun 2018. Pada pasal 14 ayat 3, Formula harga solar akan
ditetapkan setelah mendapatkan pertimbangan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan negara.

Sementara itu, surat dari Kementerian ESDM sudah dilayangkan sejak 27 September 2019. Surat tersebut berisi permohonan pertimbangan atas usulan revisi formula harga dasar jenis bahan bakar minyak (BBM) tertentu jenis minyak solar (gas oil).

Dalam surat itu, Kementerian ESDM mengusulkan penyesuaian formula harga dasar solar subsidi yang semula 95% harga indeks pasar (HIP) minyak solar + Rp802 per liter menjadi 100% HIP minyak solar + Rp802 per liter.

Ketentuan ini sesuai dengan Keputusan Menteri ESDM Nomor 1980 K/10/MEM/2018 tentang Harga Indeks Pasar Bahan Bakar Minyak, HIP Minyak Solar (Gas Oil), yang didasarkan pada 100 % harga publikasi Mean of Platts Singapore (MOPS) jenis Gas Oil 0,25% Sulfur.

Revisi ini dilayangkan guna mengubah Keputusan Menteri ESDM Nomor 62 K/10/MEM/2019 tentang Formula Harga Dasar Jenis Bahan Bakar Minyak Tertentu dan Jenis Bahan Bakar Minyak Khusus Penugasan pada 2 April 2019.

Ketentuan tersebut menyatakan, harga dasar jenis BBM tertentu dan jenis BBM khusus penugasan ditetapkan berdasarkan biaya perolehan yang dihitung secara bulanan pada periode tanggal 25 sampai dengan tanggal 24 bulan sebelumnya, biaya distribusi, dan biaya penyimpanan serta margin.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper