Bisnis.com, JAKARTA — Pelaku usaha kehutanan meyakini kemitraan dengan masyarakat di sekitar ekosistem gambut akan kian solid setelah regulasi mengenai perhutanan sosial di lahan gambut terbit.
Regulasi perhutanan sosial di kawasan gambut ini tertuang dalam Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan No.37/2019 tentang Perhutanan Sosial pada Ekosistem Gambut yang diterbitkan pada akhir Oktober lalu.
Direktur Eksekutif Asosiasi Pengusaha Hutan Indonesia (APHI) Purwadi Soeprihanto mengatakan bahwa kini pemegang izin konsesi hutan tanaman industri (HTI) yang mencakup ekosistem gambut bisa terlibat dengan masyarakat melalui program kemitraan.
“Dalam Permen LHK No.37/2019 diatur tentang kemitraan kehutanan. Jadi, ada peluang kegiatan kemitraan antara pemegang izin dengan masyarakat di areal ekosistem gambut,” ujarnya kepada Bisnis, Selasa (26/11/2019).
Dia menerangkan untuk berkontribusi dalam program ini, harus ada persetujuan revisi rencana kerja usaha (RKU) yang disusun pemegang konsesi sesuai dengan kebijakan perlindungan ekosistem gambut. Hal ini menurutnya menjadi syarat utama.
Purwadi menambahkan kebijakan ini diyakini bisa mengurangi konflik lain. “Akan menurunkan terjadinya kebakaran hutan di gambut yang selama ini banyak terjadi di areal konflik,” tambahnya.
Direktur Jenderal Perhutanan Sosial dan Kemitraan Lingkungan (PSKL) Bambang Supriyanto menuturkan dalam memberikan izin perhutanan sosial di kawasan gambut dengan fungsi lindung dan budidaya, harus berdasarkan peta kesatuan hidrologis gambut (KHG).
“Untuk memastikan dia punya fungsi ekologis yang baik, bisnisnya tidak kayu,” ujarnya.