Bisnis.com, JAKARTA - Lion Air Group mengaku telah bertindak sesuai dengan regulasi yang berlaku mengenai kewajiban kompensasi keluarga korban kecelakaan Lion Air JT 610.
Boeing Company menyatakan bakal mendistribusikan dana bantuan senilai US$50 juta atau setara Rp714 miliar dengan kurs Rp14.288 per dolar Amerika Serikat (AS) kepada ahli waris korban insiden kecelakaan pesawat Boeing 737-8 MAX baik Lion Air maupun Ethiopian Airlines.
Dari dana itu, masing-masing ahli waris korban bakal menerima dana bantuan senilai US$145.000 atau setara Rp2,1 miliar.
Managing Director Lion Air Group Daniel Putut Kuncoro membantah adanya perjanjian (release and discharge/R&D) yang memuat klausul bahwa ahli waris korban tidak bisa menuntut Boeing setelah menerima uang kompensasi. Saat ini, prosesnya antara pihak asuransi dengan ahli waris.
"[Kompensasi] itu domainnya asuransi. Kami sebagai operator sudah comply terhadap regulasi contohnya Permenhub No. 77/2011 dan UU No. 1/2009 tentang Penerbangan," kata Daniel usai menghadiri raker Komisi V DPR, Senin (25/11/2019).
Dia menambahkan pihak asuransi diyakini sudah menjalankan proses yang sesuai dengan ketentuan. Selain itu, klausul R&D yang memuat bahwa ahli waris tidak boleh mengajukan upaya hukum usai tandatangan, diklaim bukan menjadi kewenangan Lion Air.
Pihaknya menuturkan ahli waris yang belum menerima kompensasi adalah yang tidak menandatangani R&D. Terdapat 75 ahli waris yang sudah mendapatkan kompensasi. "Sisanya masih dalam proses. [Pencairan kompensasi] akan dilakukan setelah mereka tanda tangan," ujarnya.
Dia mengaku sudah secara intens melakukan upaya persuasif kepada pihak keluarga korban untuk segera menyelesaikan proses kompensasi. Namun, ada beberapa yang masih meminta pertanggungjawaban dari Boeing.
Sementara itu, Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi memastikan akan memfasilitasi keluarga korban kecelakaan JT-610 yang belum mendapatkan santunan. Hal tersebut terjadi karena masih banyak yang meminta kompensasi kepada Boeing maupun Lion Air.
“Dalam hal beberapa hal tersebut, baik itu yang sifatnya merupakan hak dari asuransi maupun santunan, itu adalah hak perdata sendiri-sendiri. Kami akan membantu,” kata Budi.
Pihaknya memastikan ahli waris tetap bisa menuntut maskapai maupun Boeing, meski sudah menerima uang santunan. Ketentuan tersebut juga sudah dijelaskan kepada keluarga korban.