Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Ditjen Pajak Eksekusi Informasi Keuangan senilai Rp1.300 Triliun

Direktur Pemetiksaan dan Penagihan Ditjen Pajak Irawan mengatakan bahwa data-data tersebut sebagian telah diturunkan ke tingkat Kantor Pelayanan Pajak (KPP) supaya segera dieksekusi.
Suryo Utomo saat diambil sumpah saat pelantikan sebagai Dirjen Pajak menggantikan Robert Pakpahan yang memasuki masa pensiun di Jakarta, Jumat (1/11/2019). Istimewa
Suryo Utomo saat diambil sumpah saat pelantikan sebagai Dirjen Pajak menggantikan Robert Pakpahan yang memasuki masa pensiun di Jakarta, Jumat (1/11/2019). Istimewa

Bisnis.com, JAKARTA - Pemerintah memastikan informasi keuangan senilai lebih dari Rp1.300 triliun akan segera dieksekusi untuk menambal shortfall penerimaan pajak yang diproyeksikan melebar dari outlook APBN 2019 senilai Rp1.437,1 triliun.

Direktur Pemetiksaan dan Penagihan Ditjen Pajak Irawan mengatakan bahwa data-data tersebut sebagian telah diturunkan ke tingkat Kantor Pelayanan Pajak (KPP) supaya segera dieksekusi.

"Data lebih dari Rp1.300 triluun, sebagian sudah [disampaikan ke KPP]," kata Irawan di Jakarta, Senin (25/11/2019).

Kendati demikian, ribuan data yang berasal dari pertukaran informasi perpajakan atau automatic exchange of information (AEoI) tak semuanya bisa langsung dieksekusi. Pemerintah perlu memastikan bahwa data-data tersebut sesuai dengan basis data yang dimiliki oleh otoritas pajak sebelumnya.

"Sudah ada list-nya, jadi nanti akan bertahap lah," imbuhnya.

Adapun untuk meminimalisir gap dalam penerimaan pajak otoritas pajak telah membentuk satuan tugas. Tugas satuan tugas tersebut jika merujuk edaran tersebut mencakup beberapa hal.

Pertama, task force yang betugas menganalisis dan memastikan pelaksanaan optimalisasi data. Kedua, data atau informasi rekening milik wajib pajak (WP) yang dipertukarkan dengan sejumlah yurisdiksi tahun lalu.

Ketiga, otoritas pajak juga telah mengimplementasikan compliance risk management dan telah menerbitkan edaran yang menjadi panduan teknis untuk pelaksanaan CRM. Edaran itu menjelaskan tiga aspek mulai dari pelaksanaan CRM untuk ekstensifikasi, pemeriksaan dan pengawasan, serta penagian dan surat paksa.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Edi Suwiknyo
Editor : Achmad Aris

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper