Bisnis.com, JAKARTA - Selain ekstensifikasi, pemeriksaan dan penagihan menjadi salah satu strategi pemerintah untuk memenuhi target penerimaan pajak tahun ini.
Direktur Pemeriksaan dan Penagihan Direktorat Jenderal Pajak Irawan mengungkapkan target extra effort dari aktivitas pemeriksaan dan penagihan sebanyak Rp60 triliun dan saat ini telah mencapai 75% atau Rp45 triliun dari target tersebut.
"Targetnya Rp60 triliun, sekarang sudah 75% dari jumlah itu,"kata Irawan di Jakarta, Senin (25/11/2019).
Sebagai catatan, target penerimaan dari pemeriksaan dan penagihan tahun ini lebih baik dibandingkan dengan realisasi tahun lalu yang mencapai Rp56,3 triliun. Jumlah itu juga mencakup Rp16,6 triliun dari proses pencairan piutang pajak atau penagihan.
Irawan menambahkan bahwa saat ini otoritas fokus untuk menindaklanjuti data-data dari pihak ketiga. Data-data tersebut akan dikonfirmasikan kepada WP termasuk mencocokan dengan data yang tertera di dalam surat pemberitahuan.
Namun demikian, menurut Irawan, pihaknya akan melakukan pencocokan data tersebut secara persuasif misalnya jika belum dicantumkan dalam SPT akan diminta melakukan pembetulan.
"Jadi tidak langsung diperiksa," ungkapnya.
Adapun otoritas pajak mengaku telah mengantongi data hasil implementasi pertukaran informasi untuk kepentingan perpajakan yang siap dieksekusi. Jumlah datanya bahkan menurut mereka lebih dari Rp1.300 triliun.