Bisnis.com, JAKARTA – Rancangan Undang-Undang Cukai, Keuangan Negara, dan Bea Meterai akan masuk menjadi prioritas prolegnas 2020.
Anggota Komisi XI DPR RI dari Fraksi Partai Golkar Muhammad Misbakhun menyatakan ada tiga Rancangan Undang-Undang (RUU) yang akan masuk dalam prioritas Prolegnas 2020. Adapun RUU Keuangan Negara, RUU Bea Meterai, dan RUU Cukai.
“Secara umum semua RUU masih kami rapatkan,” kata Misbakhun kepada Bisnis.com, Senin (25/11/2019).
Awalnya, RUU Bea Meterai akan dirampungkan sebelum masa jabatan DPR RI 2014-2019 berakhir. Namun RUU tersebut tertunda dan diwariskan pembahasan hingga pengesahannya pada DPR RI Periode 2019-2024.
Bisnis.com mencatat, RUU Bea Materai berisikan mandat usulan menaikkan tarif bea meterai dari Rp3000 dan Rp6000 menjadi satu harga yaitu Rp10.000.
Adapun UU Bea Meterai memang belum pernah mengalami perubahan sejak diundangkan dalam beleid UU Nomor 13/1985. Oleh sebab itu, sejumlah poin dalam UU dan besaran nilai meterai sudah tak sesuai dengan perubahan zaman sekarang.
Misalnya saja terkait dengan pengenaan bea meterai dalam dokumen digital non kertas yang umum digunakan saat ini. Pada UU Nomor 13/1985 itu belum ada rincian karena hanya membatasi objek bea meteri pada dokumen kertas berbentuk fisik.
Selain itu UU Nomor 13/1985 juga mendefinisikan dokumen sebagai kertas yang berisi tulisan, maka mengandung arti perbuatan, keadaan, atau kenyataan bagi pihak berkepentingan.
Bisnis.com mencatat, beberapa usulan lain dari RUU Bea Meterai adalah menyederhanakan batasan pengenaan bea materai dari minimal Rp250.000 menjadi minimal Rp5 juta. Usulan lain adalah mengusulkan pemungutan bea materai yakni penerbit dokumen sebagai pihak yang bertanggung jawab terhadap pelunasan bea materai.
Anggota Komisi XI DPR RI dari Fraksi PDI Perjuangan Hendrawan Supratikno menambahkan, RUU Bea Meterai berangkat dari usulan pemerintah. Begitu pula RUU untuk Cukai. Sementara itu, RUU Keuangan Negara masuk dari usulan Komisi XI.
“Diharapkan RUU ini dalam 1 tahun bisa diselesaikan,” kata Hendrawan.
Asal tahu saja, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kemenkeu, mencatat penerimana bea meterai dari 2001 sampai dengan 2017 hanya meningkat 3,6 kali lipat, dari Rp1,4 triliun menjadi Rp5,08 triliun.