Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Skema Rent to Own Bisa Membantu Milenial Memiliki Properti

Urban Jakarta tengah melakukan diskusi kerja sama dengan lembaga penyedia pembiayaan agar bisa memenuhi skema rent to own.
Bangunan hunian vertikal berdiri di antara kawasan padat penduduk di Bandung, Jawa Barat, Sabtu (11/3)./Antara-Aditya Pradana Putra
Bangunan hunian vertikal berdiri di antara kawasan padat penduduk di Bandung, Jawa Barat, Sabtu (11/3)./Antara-Aditya Pradana Putra

Bisnis.com, JAKARTA — Harga properti yang mahal, terutama di tengah kota membuat anak muda masa kini menunda beli properti hunian, baik untuk digunakan atau investasi. Skema rent to own dinilai bisa menjadi salah satu solusi.

Presiden Direktur PT Urban Jakarta Propertindo Paulus Nurwadono mengatakan bahwa jika melihat pasar properti yang tengah lesu, harusnya pemain di industri properti sekaligus pemerintah bisa memikirkan skema yang di luar kebiasaan.

Salah satu upaya yang dapat dilakukan, menurut Paulus, adalah dengan skema rent to own atau sewa untuk kemudian menjadi milik.

“Sekarang harus diakui semua agak lesu. Daya beli saja turun luar biasa sehingga kita harus menunggu insentif dari pemerintah,” katanya kepada Bisnis, Senin (25/11/2019).

Rent to own bisa menyasar kepada anak muda yang cenderung memilih untuk menyewa properti karena penghasilannya yang belum bisa memenuhi persyaratan kredit pemilikan rumah/apartemen (KPR/KPA) dan juga pekerja sektor informal.

“Orang yang unbankable itu kan harus punya akses, contoh anak muda, kalau punya slip gaji enggak apa-apa, tapi seniman, pedagang di pasar itu kan enggak punya slip gaji, tapi sebetulnya mereka mampu beli properti. Mereka punya duit loh, tapi susah akses kredit ke bank,” katanya.

Paulus menyebutkan bahwa Urban Jakarta tengah melakukan diskusi kerja sama dengan lembaga penyedia pembiayaan agar bisa memenuhi skema rent to own tersebut.

Perinciannya, uang sewa indekos, misalnya, sebagian dijadikan cicilan uang muka  hingga sampai di titik tertentu tanpa sadar penyewa sudah layak membayar uang muka.

“Misalnya, sewa indekos Rp1,5 juta, Rp1 juta untuk uang indekos, Rp500.000 untuk uang cicilan uang muka. Sampai 2 atau 3 tahun cicilannya sudah terpenuhi. Saya tinggal laporin ke lembaga keuangan bahwa orang ini layak lo, dapat pembiayaan,” kata Paulus.

Adapun, dalam jangka waktu 2 tahun—3 tahun penyewa sudah memiliki kemampuan lebih untuk melanjutkan cicilan properti dengan adanya kenaikan penghasilan. Hal semacam itu yang harus dipikirkan sehingga sebagai pengembang, tujuan untuk menyediakan hunian bagi pengguna akhir bisa tercapai.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Mutiara Nabila
Editor : Zufrizal
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper