Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Kolaborasi dengan Polri, Kemenaker Tangkap Pemalsu Sertifikat K3

Tim Gabungan Polri dan Kementerian Ketenagakerjaan berhasil menangkap 3 orang pemalsu dokumen negara di bidang ketenagakerjaan.
Gedung Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi./Bisnis-Nurul Hidayat
Gedung Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi./Bisnis-Nurul Hidayat

Bisnis.com, JAKARTA —  Tim Gabungan Polri dan Kementerian Ketenagakerjaan berhasil menangkap 3 orang pemalsu dokumen negara di bidang ketenagakerjaan.

Dokumen yang dipalsukan adalah sertifikat pelatihan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (Sertifikat K3), Surat Keputusan Penunjukan Ahli Keselamatan dan Kesehatan (SKP AK3), dan Kartu Lisensi (Kartu Kewenangan).

Dalam siaran pers yang diterima Bisnis.com pada Senin (25/11/2019), ketiga tersangka yang memiliki peran berbeda-beda tersebut ditangkap di 3 lokasi yang berbeda dan dijerat ancaman hukuman 6 tahun penjara.

Plt. Dirjen Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan dan K3 Kemnaker, Iswandi Hari, menjelaskan, tim gabungan yang melakukan operasi adalah Ditreskrimum Polda Sulawesi Tenggara, Polres Gresik, Ditreskrimum Polda Metro Jaya, dan Tim Kemnaker. Tiga orang tersangka yang ditangkap adalah AYT (29 tahun), NH (32), dan MTN (41).

“Tim gabungan menangkap 3 orang tersangka yang biasa memalsukan dokumen negara dan sudah beroperasi selama 2 tahun,” kata Iswandi dalam keterangan pers, Senin (25/11/2019).

Dalam hal ini, Iswandi mengatakan tersangka AYT yang berperan sebagai marketing (pencari korban) ditangkap di Gresik, Jawa Timur, pada Kamis (14/11/2019).

"Tersangka AYT berperan sebagai marketing dengan memakai identitas palsu. Mengaku sebagai pegawai Kementerian Ketenagakerjaan yang dapat dengan cepat mengurus sertifikat pelatihan K3, surat penunjukan AK3, dan lisensi," jelasnya.

Sedangkan tersangka NH ditangkap di Cileungsi, Jawa Barat, pada Jumat (15/11/2019). Tersangka NH berperan sebagai pengarah yang membuat model dan bentuk sertifikat pelatihan K3, surat penunjukan AK3, dan lisensi.

Adapun, tersangka MTN yang ditangkap di Cikarang, Bekasi, Jawa Barat, pada Jumat (15/11/2019) berperan sebagai pembuat/pencetak dan pengirim sertifikat pelatihan K3, Surat Penunjukan AK3, dan Lisensi kepada korbannya.

"Ketiga tersangka dijerat Pasal Pasal 263 KUHP Jo Pasal 55 KUHP. Ancaman hukumannya adalah enam tahun penjara," ujar Iswandi.

Iswandi menyampaikan apresiasi atas kerja sama dan dukungan pihak Polri dalam mengungkapkan kasus pemalsuan dokumen ini.

"Kita berharap kasus ini menjadikan efek jera bagi siapapun, sehingga tidak lagi terulang di masa mendatang," kata Iswandi.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper