Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

BPJPH: Seritifikasi Halal Tak Larang Ucapan Tak Sesuai Syariat Islam

Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) angkat bicara terkait dengan pelarangan penulisan ucapan di kue yang tidak sesuai dengan syariat Islam di salah satu gerai Tous Les Jours sebagai upaya salah satu syarat untuk mendapatkan sertifikasi halal.
Kue lezat khas Hari Natal./Ilustrasi-picshunger.com
Kue lezat khas Hari Natal./Ilustrasi-picshunger.com

Bisnis.com, JAKARTA - Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) angkat bicara terkait dengan pelarangan penulisan ucapan di kue yang tidak sesuai dengan syariat Islam di salah satu gerai Tous Les Jours sebagai upaya salah satu syarat untuk mendapatkan sertifikasi halal.

Ketua BPJPH Sukoso menampik bahwa hal tersebut merupakan salah satu syarat yang harus dipenuhi oleh pelaku usaha makanan dan minuman di Tanah Air agar produknya bisa mendapatkan sertifikasi halal.

Dia menegaskan tidak ada satupun peraturan terkait dengan kewajiban sertifikasi halal yang mencantumkan persyaratan diskriminatif dan kontroversial itu.

Adapun, peraturan yang dimaksud adalah Undang-Undang (UU) No. 33/2014 tentang Jaminan Produk Halal (JPH), Peraturan Pemerintah No 31/2019 tentang Jaminan Produk Halal (JPH), dan Peraturan Menteri Agama (Permenag) No. 26/2019 tentang Penyelenggaraan JPH.

“Tidak ada satupun pasal di UU No. 33/2014 tentang JPH atau aturan-aturan turunannya yang mencantumkan persyaratan tersebut. Persyaratan bagi produk makanan dan minuman untuk mendapatkan sertifikasi halal jelas, sesuai syariat Islam dari segi bahan-bahan [yang digunakan], proses penyajian, alat-alat yang digunakan, tidak ada larangan-larangan itu,” katanya kepada Bisnis.com, Minggu (24/11/2019).

Pada kesempatan yang sama, Soekoso juga menampik bahwa peraturan terkait dengan kewajiban sertifikasi halal, khususnya mengenai persyaratan yang harus dipenuhi multitafsir atau tidak dijelaskan secara detail.

Dia menyebut aturan terkait dengan persyaratan hingga tahapan yang harus dilalui untuk sertifikasi halal sudah rampung dan tinggal menunggu peraturan terkait biaya sertifikasi yang diatur melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK).

“Semua sudah jelas, tidak ada yang membingungkan atau bisa memberikan pengertian berbeda. Apa yang dilakukan oleh toko kue dan kemudian ramai dibicarakan itu ya inisiatif mereka sendiri di luar aturan yang ada,” tegasnya.

Soekoso sendiri masih mempertanyakan apa sebenarnya tujuan dari pelarangan penulisan ucapan Natal, Imlek, Valentine, Halloween yang akhirnya dibantah langsung oleh Tous Les Jours Indonesia sebagai kebijakan resmi manajemen demi mendapatkan sertifikat halal. Namun, dia menduga bahwa pelarangan tersebut dilakukan untuk menarik perhatian pelanggan muslim yang jumlahnya tentu sangat besar di Indonesia.

Wakil Ketua Umum Gabungan Pengusaha Makanan dan Minuman Indonesia (GAPPMI) Rachmat Hidayat menyebut pihaknya tidak menemukan aturan, khususnya terkait dengan persyaratan sertifikasi halal yang membingungkan atau multitafsir dalam seluruh aturan mengenai kewajiban sertifikasi halal.

Demikian halnya dengan persyaratan dari Lembaga Pengkajian Pangan Obat-obatan dan Kosmetika Majelis Ulama Indonesia (LPPOM MUI) yang sebelumnya berwenang sepenuhnya terhadap sertifikasi halal sebelum akhirnya diberikan kepada pemerintah melalui BPJPH dibawah Kementerian Agama.

“Kami rasa sudah jelas, mulai dari bahan-bahan tidak boleh mengandung yang haram, proses pengolahan, alat-alat untuk mengolah sudah diatur jelas dari dulu sejak masih dibawah kewenangan LPPOM MUI, tidak ada perubahan untuk itu,” katanya kepada Bisnis.com.

Adapun, hal yang hingga kini masih dipertanyakan dan membingungkan pelaku usaha makanan dan minuman menurut Rachmat adalah biaya sertifikasi yang tak kunjung dirilis oleh Kementerian Keuangan.

Sementara itu, Wakil Direktur LPPOM MUI Sumunar Jati menyebut pihaknya memang mensyaratkan merk atau nama produk yang didaftarkan untuk disertifikasi tidak boleh menggunakan nama yang mengarah pada sesuatu yang diharamkan atau ibadah yang tidak sesuai dengan syariat Islam. Namun, tidak ada persyaratan atau aturan yang melarang atau mengatur secara spesifik mengenai penulisan ucapan pada kue yang harus sesuai dengan syariat Islam. 


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Rezha Hadyan
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper