Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Perda Bermasalah Diatasi Melalui Omnibus Law

Direktur Jenderal Otonomi Daerah (Dirjen Otda) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Akmal Malik saat ini kementerian dan lembaga (K/L) masih terus mengebut perancangan Omnibus Law UU Cipta Lapangan Kerja.
Ilustrasi peraturan daerah/Istimewa
Ilustrasi peraturan daerah/Istimewa

Bisnis.com, JAKARTA - Evaluasi atas peraturan daerah (perda) yang dinilai menghambat investasi bakal segera dilakukan setelah norma-norma dari Omnibus Law UU Cipta Lapangan Kerja sudah disepakati pada level pusat.

Direktur Jenderal Otonomi Daerah (Dirjen Otda) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Akmal Malik saat ini kementerian dan lembaga (K/L) masih terus mengebut perancangan Omnibus Law UU Cipta Lapangan Kerja.

Setelah norma dari Omnibus Law UU Cipta Lapangan Kerja disepakati, maka peraturan pemerintah (PP) beserta peraturan menteri (permen) akan ikut menyesuaikan.

Saat ini, Kemendagri sudah memiliki banyak perda yang teregister dan hal ini akan memudahkan proses evaluasi perda pascapengesahan Omnibus Law UU Cipta Lapangan Kerja ke depan.

"Dengan data tersebut nanti bisa kami identifikasi norma apa yang mau didudukkan, apabila ada perda yang bertentangan maka perda tersebut akan segera dievaluasi," ujar Akmal, Rabu (20/11/2019).

Bagaimanapun, perda yang bertentangan dengan misi pemerintah untuk meningkatkan investasi harus segera dihapus karena perda-perda tersebut berpotensi mendistorsi kebijakan presiden.

Lebih lanjut, Akmal juga menekankan bahwa presiden merupakan penanggungjawab terakhir dari seluruh kebijakan sedangkan pemerintah daerah merupakan entitas yang mendapatkan delegasi untuk melaksanakan urusan-urusan tertentu di daerahnya masing-masing.

"Otonomi daerah hadir untuk mengeksekusi kewenangan presiden. Ketika otonomi daerah mendistorsi tujuan presiden maka harus dipangkas kewenangan pemda di bidang itu," ujar Akmal.

Berdasarkan pencatatan Kemendagri, sejak 2015 hingga Juli 2019 sudah terdapat 1.758 perda provinsi yang disahkan. Adapun 290 di antaranya merupakan perda yang terkait dengan investasi.

Adapun berdasarkan pencatatan Komite Pemantauan Pelaksanaan Otonomi Daerah (KPPOD) terdapat setidaknya ada 347 perda bermasalah dan memiliki potensi menghambat investasi.

Ke depan, Kemendagri akan memperkuat strategi penilaian kepatuhan daerah terhadap proses pembentukan perda melalui indeks kepatuhan terhadap pembentukan produk hukum daerah.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Muhamad Wildan
Editor : Achmad Aris
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper