Bisnis.com, JAKARTA — Pemerintah mengalihkan kuota penyaluran solar bersubsidi yang ditugaskan kepada PT AKR Corporindo Tbk. kepada PT Pertamina (Persero) sebanyak 172.000 kiloliter [kiloliter].
Kepala Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) Fanshurullah Asa mengatakan berdasarkan Sidang Komite BPH Migas pada 11 November lalu, kuota solar bersubsidi AKR dialihkan ke Pertamina. Adapun AKR telah berhenti menyalurkan solar bersubsidi sejak Mei lalu.
“Sudah [dialihkan], kalau tidak salah sejak 11 November,” katanya, Rabu (20/11/2019).
Berdasarkan Surat Keputusan No. 37/P3JBT/BPH MIGAS/KOM/2018, kuota AKR pada 2019 sebanyak 234.000 KL. Hingga Mei lalu, penyaluran solar bersubsidi oleh AKR baru sekitar 61.900 KL.
Dengan adanya pengalihan alokasi solar bersubsidi, Pertamina mendapat tanggung jawab menyalurkan solar subsidi hingga 14,43 juta KL.
Kendati tidak melanjutkan penyaluran solar bersubsidi, Fanshurullah menegaskan pemerintah tidak mencabut penugasan kepada AKR. Menurutnya, pemerintah telah menugaskan AKR untuk menyalurkan solar bersubsidi selama lima tahun sejak 1 Januari 2018.
Baca Juga
“Kalau penugasannya kan sudah jelas, masih ada 5 tahun. Kalau kuotanya, nanti kami lihat, karena ini kan terkait formula,” ujarnya.