Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Ini 4 Syarat Wajib Sebelum Helikopter Boleh Terbang Malam

Dirjen Perhubungan Udara Kemenhub Polana B. Pramesti mengatakan helikopter membutuhkan regulasi khusus terbang malam berbasis visual tanpa bertentangan dengan regulasi berbasis instrumen.
Wisatawan asing turun dari helikopter Air Bali yang ditumpangi di Benoa Heliport Complex, Denpasar, Bali, Sabtu (21/7). Permintaan jasa transportasi helikopter meningkat tajam terutama bagi turis yang akan menuju kawasan wisata lainnya seperti Pulau Nusa Penida, Nusa Lembongan dan Gili Trawangan, akibat berhentinya operasi kapal cepat akibat cuaca buruk dan gelombang tinggi di wilayah perairan selatan Bali./Antara
Wisatawan asing turun dari helikopter Air Bali yang ditumpangi di Benoa Heliport Complex, Denpasar, Bali, Sabtu (21/7). Permintaan jasa transportasi helikopter meningkat tajam terutama bagi turis yang akan menuju kawasan wisata lainnya seperti Pulau Nusa Penida, Nusa Lembongan dan Gili Trawangan, akibat berhentinya operasi kapal cepat akibat cuaca buruk dan gelombang tinggi di wilayah perairan selatan Bali./Antara

Bisnis.com, JAKARTA - Kementerian Perhubungan menyatakan telah menggelar uji coba penerbangan malam untuk pesawat jenis helikopter.

Dirjen Perhubungan Udara Kemenhub Polana B. Pramesti mengatakan maskapai helikopter dinilai membutuhkan regulasi khusus terbang malam berbasis visual (visual flight rule/VFR) tanpa bertentangan dengan regulasi berbasis instrumen (instrument flight rule/IFR). Melalui regulasi tersebut, tingkat utilitas helikopter juga akan semakin bertambah.

"[Uji coba] terbang malam kemarin sudah, ada tiga rute. Tinggal penyempurnaan saja," katanya, Minggu (17/11/2019).

Dia juga menekankan pentingnya regulasi berbasis visual beserta fasilitas pendukungnya. Saat ini, regulasi penerbangan helikopter di Indonesia masih berbasis pada instrumen.

Terdapat beberapa tahap untuk merumuskan aturan terbang malam, yakni dasar hukum, pembaruan peralatan pada helikopter, infrastruktur pendukung di beberapa titik dalam sebuah rute, hingga peralatan navigasi.

Secara terpisah, Kasubdit Operasi Navigasi Penerbangan Kemenhub Indra Gunawan menambahkan terdapat beberapa ketentuan yang harus diperhatikan dalam perumusan regulasi terbang malam untuk helikopter.

"Pertama, kalau heliport atau helipad sudah memiliki kapasitas terbang malam, harus ada jaminan ketersediaan listriknya. Terutama cadangan pasokan selain dari PLN," kata Indra.

Kedua, jaminan ketersediaan referensi visual sepanjang rute penerbangan, contohnya, lampu yang menjadi referensi bagi pilot saat melakukan terbang malam. Harus ada warna tertentu yang dijadikan sebagai acuan pilot dalam penerbangan malam.

Ketiga, kemampuan heikopter dari pabrikan yang hendak digunakan sebagai sarana transportasi terbang malam. Maskapai hendaknya tidak menggunakan helikopter khusus terbang malam atau melakukan modifikasi dari jenis daylight only sesuai ketentuan agar mendapatkan persetujuan dari Direktorat Kelaikudaraan dan Pengoperasian Pesawat Udara (DKPPU).

Keempat, pilot dan kru helikopter harus telah mengikuti pelatihan khusus terbang malam. Hal ini perlu dilengkapi dengan prosedur standar maskapai yang menyesuaikan dengan regulasi pemerintah guna menjamin keselamatan penerbangan.

Dia menambahkan pemerintah sudah mendukung bisnis maskapai helikopter dengan sejumlah regulasi, antara lain Permenhub No. 55/2016 tentang Tatanan Navigasi Penerbangan, Permenhub No. 65/2017 tentang mengenai Peraturan Lalu Lintas Penerbangan, dan Permenhub No. 81/2017 tentang Pengoperasian Pesawat Udara (General operating and Flight Rules).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Editor : Hendra Wibawa
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper