Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Pemerintah Akan Izinkan Helikopter Terbang Malam, Apa Sih Kendalanya?

Ketua INACA Denon Prawiraatmadja mengatakan pemerintah sudah melakukan uji terbang malam menggunakan kombinasi berbasis visual dengan berbasis pada instrumen.
Helikopter jenis Bell 505 melakukan uji coba pendaratan saat persiapan pengoperasian Terminal Helikopter Cengkareng Heliport Intercity atas kerja sama PT Whitesky Aviation dan PT Angkasa Pura (AP) II, di kawasan Bandara Soekarno Hatta, Tangerang, Banten, Jumat (12/4/2019)./ANTARA-Muhammad Iqbal
Helikopter jenis Bell 505 melakukan uji coba pendaratan saat persiapan pengoperasian Terminal Helikopter Cengkareng Heliport Intercity atas kerja sama PT Whitesky Aviation dan PT Angkasa Pura (AP) II, di kawasan Bandara Soekarno Hatta, Tangerang, Banten, Jumat (12/4/2019)./ANTARA-Muhammad Iqbal

Bisnis.com, JAKARTA - Aktivitas terbang malam menggunakan helikopter bakal terwujud  di Indonesia pada semester I/2020 seusai pemerintah menyelesaikan uji coba untuk tiga rute beberapa waktu lalu.

Ketua Indonesia National Air Carriers Association (INACA) Denon Prawiraatmadja mengatakan pemerintah sudah melakukan uji terbang malam menggunakan kombinasi berbasis visual (visual flight rule/VFR) dengan berbasis pada instrumen (instrument flight rule/IFR).

Ketiga rute tersebut antara lain Bandara Soekarno-Hatta Cengkareng ke BSD Serpong Tangerang Selatan, Bandara Soekarno-Hatta ke Bandara Halim Perdanakusuma Jakarta, dan Bandara Soekarno-Hatta ke Stadion Gelora Bung Karno Senayan Jakarta. Selanjutnya, akan dilakukan uji coba pada rute Bandara Soekarno-Hatta ke Bandung Jawa Barat.

"Target approval untuk keperluan komersial pada semester awal 2020. Saat ini, kami dan kementerian juga sedang menyempurnakan rute guna menyesuaikan kemampuan helikopter dengan faktor infrastruktur sekitar dan kondisi cuaca," katanya, Minggu (17/11/2019).

Dia menambahkan penerbangan malam merupakan salah satu bentuk inovasi yang sedang dijalankan oleh maskapai helikopter. Selama ini, operasional penerbangan masih terbatas, yakni hanya bisa dilakukan pada siang hari.

Saat ini, lanjutnya, helikopter boleh melakukan terbang malam menggunakan IFR atau atas persetujuan Ditjen Perhubungan Udara, untuk keperluan darurat saja. Pilot dalam mengoperasikan helikopter penerbangan malam biasanya saat di udara menggunakan pendekatan instrumen (radar), sedangkan saat hendak mendarat atau lepas landas menggunakan pendekatan visual.

Denon menuturkan kendala penerbangan malam bukan pada regulasi Kemenhub, melainkan pada sistem pencahayaan gedung pencakar langit maupun menara BTS yang belum diaplikasikan secara merata. Padahal, di beberapa negara sudah menerapkan lighting system recognition, sehingga secara visual pilot mudah untuk mengenalinya.

Selama ini, menurutnya, pilot tidak banyak yang mengenali gedung maupun menara tersebut secara visual pada malam hari. Adanya, kombinasi antara VFR dan IFR merupakan inovasi dalam menyelenggarakan penerbangan malam.

"Kami dari asosiasi mengimbau kepada perusahaan penyedia telekomunikasi untuk melengkapi BTS dengan lighting system agar tidak membahayakan penerbangan helikopter," ujarnya.

Hingga kini sudah ada 29 maskapai helikopter yang terdaftar di Kementerian Perhubungan. Namun, hanya 12 maskapai helikopter di antaranya yang beroperasi di Jakarta dan sekitarnya. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Editor : Hendra Wibawa
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper