Bisnis.com, JAKARTA – Serikat pekerja menolak wacana penghapusan upah minimum kabupaten/kota dan upah minimum sektoral.
Wacana ini muncul lantaran masalah upah minimum seringkali menjadi keluhan pengusaha, khususnya UMK dan UMS, sehingga nantinya pengusaha hanya akan mengacu pada besaran upah minimum provinsi.
Sekjen Organisasi Pekerja Seluruh Indonesia (OPSI) Timboel Siregar mengatakan upah minimum merupakan instrumen operasional dari amanat UUD 1945 yang menyatakan rakyat indonesia berhak atas penghidupan yang layak.
Upah minimum yang merupakan hak normatif juga diatur dalam undang-undang tentang ketenagakerjaan nomor 13/2003.
“Upah minimum itu instrumen negara untuk memastikan pekerja memiliki penghidupan yang layak, instrumen jaring pengaman agar pekerja memiliki daya beli. Karenanya, bila ada usulan untuk menghapus upah minimum itu artinya melanggar UUD 1945,” kata Timboel kepada Bisnis, Kamis (14/11/2019).
jJika wacana penghapusan UMK dan UMS ini direalisasikan, katanya, negara telah lepas tangan terhadap perlindungan dasar bagi pekerja. “Ini wujud lepas tangannya negara atas perlindungan dasar bagi pekerja yang akan berdampak pada lemahnya daya beli buruh yang berdampak pada konsumsi agregat sebagai salah satu point pertumbuhan ekonomi.”
Menurutnya, yang perlu dilakukan pemerintah bukanlah menghapus UMK dan UMS melainkan mengubah pola pikir bahwa upah minimum adalah tanggung jawab pengusaha.
Timboel menambahkan, upah minimum yang merupakan perintah konstitusi harus ditanggungjawabkan juga oleh pemerintah melalui instrumen subsidi dari APBN dan APBD kepada pekerja dan pengusaha.
Dia menilai selama ini pengusaha dihadapkan langsung kepada pekerja untuk terus bertikai soal upah minimum, sementara pemerintah tidak mau intervensi dari APBN /APBD dan malah mempersulit pengusaha dengan biaya-biaya tinggi dan ilegal. Sebab itu, Pemerintah seharusnya berusaha untuk mencari format upah minimum yang berkeadilan dengan keikutsertaan APBN/APBD bukan malah menghilangkan.
“Kan kalau UMP dipakai yang paling rendah di sebuah kota/kabupaten sementara ada kota/kebupaten yang sudah tinggi biayanya. Misalkan Jawa Barat kan mengacu pada yang paling rendah seperti Ciamis. Kalau UMP dengan standar Ciamis dipakai di Bogor ya kasihan pekerja di Bogor yang biaya hidupnya lebih besar.”