Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

GrabWheels Makin Marak Digunakan, Simak Aturan Penggunaannya!

Ada sejumlah aturan yang harus dipatuhi oleh pengguna layanan GrabWheels.
Presiden Grab Indonesia Ridzki Kramadibrata menggunakan layanan GrabWheels di sekitar Kawasan Mega Mas, Kota Manado, Sulawesi Utara, Kamis (31/10/2019)./Bisnis-M. Nurhadi Pratomo
Presiden Grab Indonesia Ridzki Kramadibrata menggunakan layanan GrabWheels di sekitar Kawasan Mega Mas, Kota Manado, Sulawesi Utara, Kamis (31/10/2019)./Bisnis-M. Nurhadi Pratomo

Bisnis.com, JAKARTA - Penggunaan GrabWheels di sejumlah kota, terutama Jakarta, mulai marak. Pihak Grab pun menyampaikan kembali sejumlah aturan bagi para pengguna GrabWheels demi keamanan dan ketertiban di jalan raya serta ruang publik.

"Grab sebenarnya telah menentukan jalur aman untuk mengendarai GrabWheels. Jalur yang dapat digunakan oleh pengguna adalah jalur sepeda yang ada di setiap ruas jalan," kata CEO GrabWheels TJ Tham dalam pesan tertulisnya, seperti dilansir dari Antara, Rabu (13/11/2019).

Dia menyebutkan ada berbagai aturan yang mesti ditaati oleh para penyewa. Pertama, GrabWheels diperuntukkan bagi mereka yang sudah berusia di atas 18 tahun.

Kedua, GrabWheels dilarang digunakan oleh lebih dari satu orang. Ketiga, beban maksimalnya adalah 100 kilogram (kg) sehingga pengguna tidak dapat menggunakan layanan ini jika bebannya lebih dari yang telah ditetapkan.

Keempat, jika tidak ada jalur khusus sepeda, maka pengemudi GrabWheels diimbau berkendara di jalur paling pinggir dari jalan raya. Kelima, penyewa harus menuntun GrabWheels jika melewati jalur yang basah, bergelombang, dan melewati turunan curam.

Keenam, pengemudi wajib memakai helm yang telah disediakan sebagai pencegahan utama untuk melindungi kepala jika terjadi kecelakaan.

"Pelanggaran-pelanggaran tersebut akhirnya mencapai puncaknya ketika Jembatan Penyeberangan Orang (JPO) di daerah Senayan mengalami kerusakan hingga 40 panel dan mengganggu pejalan kaki," tutur Tham.

Untuk meningkatkan keamanan, dia mengatakan pihaknya akan menyiapkan menyiapkan petugas khusus untuk penjagaan di wilayah sewa kendaraan nonpolusif itu pada malam hari, khususnya di trotoar dan JPO.

"Seluruh tim GrabWheels yang ada di area parkir di area JPO akan mengedukasi pengguna terkait aturan ini dan juga aturan keselamatan sesuai dengan kesepakatan bersama Bina Marga,” tegas Tham.

Sebelumnya, beredar foto-foto kerusakan jembatan penyeberangan di kawasan Senayan, Jakarta, akibat pemakaian otoped listrik itu di sana. Selain itu, ada juga foto yang memperlihatkan penyewa
 beristirahat seenaknya di JPO tersebut.

Hal itu diunggah oleh akun Instagram resmi Dinas Bina Marga DKI Jakarta, yakni @binamargadki. 

Pada akhir pekan lalu, juga terjadi kecelakaan di mana pengguna GrabWheels tertabrak oleh mobil. Dua orang tewas dalam peristiwa tersebut.

Para petugas GrabWheels bakal bersiaga pada pukul 22.00 WIB hingga 02.00 WIB, untuk mengantisipasi pengguna GrabWheels yang melanggar aturan.

Selain mengerahkan tenaga untuk penjagaan di malam hari, layanan otomatis pun akan dikunci jika pengguna GrabWheels membawa pergi otoped listrik itu melebihi jarak yang telah ditentukan. 

Rambu-rambu larangan juga akan dipasang dengan segera agar pengendara GrabWheels dapat mengetahui lebih pasti apa saja yang dapat dilakukan pengendara di area penggunaan GrabWheels.

"Sehingga pejalan kaki dapat melintasi jalurnya dan JPO tidak lagi ada yang rusak akibat lintasan skuter,” ucap Tham.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Newswire
Editor : Annisa Margrit
Sumber : Antara
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper