Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Impor Melonjak, Pemerintah Lakukan Penyeldikan Safeguard Sirop Fruktos

Pemerintah  Indonesia memulai penyelikan bea masuk tindakan pengamanan (BMTP)/safeguard terhadap impor produk sirop fruktosa yang mengalami lonjakan impor selama 4 tahun terakhir.
Gula cair/bp.blogspot.com
Gula cair/bp.blogspot.com

Bisnis.com, JAKARTA - Pemerintah  Indonesia memulai penyelikan bea masuk tindakan pengamanan (BMTP)/safeguard terhadap impor produk sirop fruktosa yang mengalami lonjakan impor selama 4 tahun terakhir.

Ketua Komite Pengamanan Perdagangan Indonesia (KPPI) Mardjoko mengatakan penyelidikan terhadap impor produk sirop fruktosa dengan kode harmonized system (HS) 1702.60.20 dimulai pada 13 November 2019.

Langkah tersebut dilakukan setelah KPPI mendapatkan permohononan PT Associated British Budi (PT ABB) penghasil produk sirop fruktosa pada 28 Oktober 2019.

 “Berdasarkan bukti awal pemohon, KPPI menemukan adanya lonjakan volume impor produk sirop fruktosa. Selain itu, terdapat indikasi awal mengenai kerugian serius atau ancaman kerugian serius yang dialami industri dalam negeri,” ujarnya seperti dikutip dari siaran pers, Rabu (13/11/2019).

KPPI menyebutkan kerugian serius atau ancaman kerugian serius itu terlihat dari beberapa indikator kinerja industri dalam negeri sepanjang 20152018.

Indikator tersebut a.l. kerugian finansial akibat menurunnya volume produksi, penjualan domestik, produktivitas dan kapasitas terpakai, jumlah tenaga kerja, serta pangsa pasar industri dalam negeri di pasar domestik.

Berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS), selama 20152018 volume impor produk sirop fruktosa yang dimintakan perlindungan terus mengalami kenaikan dengan tren sebesar 18,99%.

Volume impor selama 4 tahun terakhir tersebut, masing-masing sebesar 67.244 ton, 106.566 ton, 138.997 ton, dan 109.884 ton.

Negara asal impor produk sirop fruktosa tersebut a.l. China, Filipina, dan sejumlah negara lainnya. Impor produk sirop fruktosa terbesar berasal dari China, dengan pangsa impor pada 2018 sebesar 94,01%, pada 2017 sebesar 98,06%, dan pada 2016 sebesar 91,69% dari total impor produk sirop fruktosa.

Setelah menetapkan penyelidikan tersebut, KPPI mengundang pihak yang berkepentingan untuk memberikan tanggapan paling lambat lima belas hari sejak tanggal pengumuman dimulainya penyelidikan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper