Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Roy Nicholas Mandey Terpilih Kembali Menjadi Ketua Umum Aprindo

Roy Nicholas Mandey terpilih sebagai Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia (Aprindo) untuk periode 2019-2023.
Munas Aprindo 2019, Selasa (12/11/2019)./Bisnis-Rezha Hadyan
Munas Aprindo 2019, Selasa (12/11/2019)./Bisnis-Rezha Hadyan

Bisnis.com, JAKARTA - Roy Nicholas Mandey terpilih sebagai Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia (Aprindo) untuk periode 2019-2023.

Roy terpilih secata aklamasi melalui Musyawarah Nasional (Munas) Aprindo VII yang dilaksanakan di Jakarta pada Rabu (13/11/2019) dini hari. Roy yang merupakan Ketua Umum DPP Aprindo 2015-2019 terpilih dengan perolehan suara dengan sebanyak 67 suara mengalahkan Handaka Santosa yang hanya memperoleh 33 suara.

"Melalui mekanisme pemilihan yang demokratis dan dalam sejarah Aprindo kali incumbent terpilih kembali," demikian pernyataan dari DPP Aprindo, dikutip dari siaran pers, Rabu (13/11/2019).

Adapun Roy yang saat ini diketahui menjabat sebagai Wakil Presiden Komisaris PT Matahari Putra Prima Tbk. (MPPA) menyampaikan tiga program utama, yaitu kualitas, kuantitas & kontinuitas saat paparan visi dan misinya.

Munas Aprindo VII bertepatan dengan peringatan HUT 25 tahun Aprindo. Munas ini dihadiri oleh 128 orang yang mewakili DPP, 28 Dewan Perwakilan Daerah (DPD), dan 81 Dewan Pimpinan Cabang (DPC).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Rezha Hadyan

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper