Cari berita
Bisnis.com

Konten Premium

Bisnis Plus bisnismuda Koran Bisnis Indonesia tokotbisnis Epaper Bisnis Indonesia Konten Interaktif Bisnis Indonesia Group Bisnis Grafik bisnis tv

Dirilis Januari Tahun Depan, Perpres DNI Sasar Industri Bernilai Tambah

Seusai arahan Presiden Joko Widodo, Menteri Koordinator bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan perpres itu bakal mengatur mengenai substitusi impor dan fasilitas fiskal.
Amanda Kusumawardhani
Amanda Kusumawardhani - Bisnis.com 11 November 2019  |  19:21 WIB
Dirilis Januari Tahun Depan, Perpres DNI Sasar Industri Bernilai Tambah
Menko Perekonomian Airlangga Hartarto

Bisnis.com, JAKARTA — Pemerintah tengah menyiapkan Peraturan Presiden (perpres) pengganti Daftar Negatif Investasi (DNI) yang akan diarahkan kepada industri dengan nilai tambah.

Seusai arahan Presiden Joko Widodo, Menteri Koordinator bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan perpres itu bakal mengatur mengenai substitusi impor dan fasilitas fiskal.

“Ini ditargetkan pada Januari [tahun depan] kita bisa luncurkan sebagian daripada perpres tersebut,” jelasnya di Kantor Presiden, Senin (11/11/2019).

Khusus untuk DNI, dia mengungkapkan pihaknya bakal membuat perpres priority atau positive list untuk subtitusi impor dan dorong ekspor.

Tak hanya itu, pemerintah akan menetapkan sektornya, termasuk gasifikasi yang masuk priority list, sedangkan industri bahan baku otomotif dan elektronik akan masuk dalam positif list.

"Penguatan terhadap struktur nilai tambah dari industri akan masuk positif list,” tambahnya.

Lainnya, dia mengemukakan pemerintah bakal mengatur antara yang diminta berproses penuh dan yang berproses dengan persyaratan tertentu.

“Diharapkan positive list secara bertahap pada Januari [2020],” jelasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Simak Video Pilihan di Bawah Ini :

Simak berita lainnya seputar topik artikel ini, di sini :

Jokowi daftar negatif investasi dni airlangga hartarto
Editor : Stefanus Arief Setiaji

Artikel Terkait



Berita Lainnya

    Berita Terkini

    back to top To top