Bisnis.com, JAKARTA — Pemerintah tengah menyiapkan Peraturan Presiden (perpres) pengganti Daftar Negatif Investasi (DNI) yang akan diarahkan kepada industri dengan nilai tambah.
Seusai arahan Presiden Joko Widodo, Menteri Koordinator bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan perpres itu bakal mengatur mengenai substitusi impor dan fasilitas fiskal.
“Ini ditargetkan pada Januari [tahun depan] kita bisa luncurkan sebagian daripada perpres tersebut,” jelasnya di Kantor Presiden, Senin (11/11/2019).
Khusus untuk DNI, dia mengungkapkan pihaknya bakal membuat perpres priority atau positive list untuk subtitusi impor dan dorong ekspor.
Tak hanya itu, pemerintah akan menetapkan sektornya, termasuk gasifikasi yang masuk priority list, sedangkan industri bahan baku otomotif dan elektronik akan masuk dalam positif list.
"Penguatan terhadap struktur nilai tambah dari industri akan masuk positif list,” tambahnya.
Lainnya, dia mengemukakan pemerintah bakal mengatur antara yang diminta berproses penuh dan yang berproses dengan persyaratan tertentu.
“Diharapkan positive list secara bertahap pada Januari [2020],” jelasnya.