Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Kerja Sama dengan Garuda Berakhir, Kemenhub Pantau Khusus Sriwijaya Air

Dirjen Perhubungan Udara Kemenhub Polana Banguningsih Pramesti mengatakan pihaknya menghargai keputusan Sriwijaya Air untuk menghentikan kerja sama dengan Garuda Indonesia Group.
Dirjen Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan Polana B Pramesti (kanan) dan Kepala Unit Penyelenggara Bandara APT Pranoto (kiri) kepada pers di Samarinda, Jumat (7/6/2019). /ANTARA
Dirjen Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan Polana B Pramesti (kanan) dan Kepala Unit Penyelenggara Bandara APT Pranoto (kiri) kepada pers di Samarinda, Jumat (7/6/2019). /ANTARA

Bisnis.com, JAKARTA – Kementerian Perhubungan telah menerima surat pernyataan dari PT Sriwijaya Air yang menyatakan menghentikan kerja sama dengan Garuda Indonesia Group.

Dirjen Perhubungan Udara Kemenhub Polana Banguningsih Pramesti mengatakan pihaknya menghargai keputusan Sriwijaya Air untuk menghentikan kerja sama dengan Garuda Indonesia Group.

“Kami berharap bahwa keputusan yang diambil PT Sriwijaya Air Group untuk mengakhiri kerja sama dengan PT Garuda Indonesia Group, diharapkan merupakan langkah yang terbaik dan tidak menggangu keberlangsungan operasional penerbangan di Indonesia,” katanya dalam siaran pers, Jumat (9/11/2019) malam.

Polana menambahkan pihaknya akan terus melakukan pengawasan dan monitoring terhadap operator penerbangan Sriwijaya Air dan NAM Air yang merupakan grup Sriwijaya Air.

Hal tersebut, imbuhnya,  ditempuh untuk memastikan masyarakat sebagai pengguna jasa angkutan udara dapat terlayani dengan baik.

"Kami berharap agar PT Sriwijaya Air dapat terus melakukan pelayanan yang terbaik sehingga masyarakat dapat terus terlayani dan kami akan terus melakukan pegawasan dan monitoring untuk memastikan pelayanan penerbangan berlangsung selamat, aman dan nyaman," jelasnya.

Menurutnya, ada tiga syarat yang disampaikan kepada manajemen Sriwijaya Air. Pertama, seluruh pesawat yang dioperasikan Sriwijaya Air wajib memenuhi persyaratan penerbangan. "Jika hal tersebut tidak terpenuhi maka Ditjen Hubud akan mengambil langkah tegas dalam rangka menjamin keselamatan penerbangan."

Kedua, memastikan kualitas pelayanan akan tetap sama sesuai dengan delay management sesuai dengan ketentuan bahwa penumpang dapat melakukan proses penjadwalan ulang kembali penerbangan, hingga pengembalian biaya tiket (refund). 

Bila terjadi keterlambatan penerbangan, imbuhnya, wajib ditangani sesuai dengan ketentuan delay management yang telah diatur sesuai ketentuan Peraturan Menteri Perhubungan PM 89/2015 tentang Penanganan Keterlambatan Penerbangan (Delay Management) pada Badan Usaha Angkutan Udara Niaga Berjadwal di Indonesia.

Ketiga, Sriwijaya Air harus memberikan laporan terkait pesawat yang beroperasi setiap hari kepada Ditjen Perhubungan Udara.

Saat ini, seluruh Inspektur penerbangan bidang Angkutan Udara dan Inspektur penerbangan bidang Kelaikudaraan dan Pengoperasian Pesawat Udara Kantor Otoritas Bandara telah melaksanakan kegiatan pengawasan dan monitoring terhadap pemenuhan aspek keselamatan dan pelayanan penumpang Sriwijaya Air. "Dan, memastikan seluruh penumpang mendapatkan hak sesuai dengan ketentuan yang berlaku," paparnya.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Hendra Wibawa
Editor : Hendra Wibawa
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper