Bisnis.com, JAKARTA – Para terlapor dalam perkara dugaan kartel tiket penerbangan kelas ekonomi memang mengurangi jumlah sub class.
Hal itu diungkapkan oleh saksi David Putrawan, Sales Manajer PT Wisata Dewa Tour and Travel atau kerap disebut Wita Tour, dalam sidang lanjutan dengan agenda pemeriksaan saksi Kamis (7/11/2019) di Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU).
Dalam persidangan tersebut, saksi menjelaskan bahwa pada medio November 2018, secara sistem pemesanan tiket milik perusahaannya yang terkoneksi denga maskapai penerbangan, terjadi pengurangan jumlah sub class dari para terlapor.
“Sehingga jumlah sub class sudah tidak sebanyak dulu. Sub class kelas V [victor] sudah tidak muncul di sistem,” ujarnya di hadapan Majelis Komisi yang terdiri dari Kurnia Toha, Kodrat Wibowo dan Yuddy Hidayat.
Dia menjelaskan bahwa untuk tiket kelas ekonomi, terdiri dari berbagai jenis sub class mulai dari kelas Y yang memberikan keunggulan fleksibilitas jadwal hingga yang termurah adalah kelas V. Menghilangnya sejumlah sub class, termasuk pada musim puncak pada pertengahan Desember 2018, menurutnya tidak pernah terjadi pada tahun-tahun sebelumnya.
“Pada tahun-tahun sebelumnya tidak hilang tapi hanya mengalami perubahan nama. Saat ini Lion Group masih membuka sub class,” tambahnya.
Fenomena pengurangan sub class tersebut, lnjutnya, tidak terjadi pada maskapai seperti Air Asia dan Trans Nusa. Setelah pengurangan sub class oleh banyak masakapi tersebut, terjadi anomali dalam bisnis penjualan tiket pesawat penumpang kelas ekonomi. Pasalnya, jumlah penumpang kemudian anjlok karena pertimbangan biaya yang tinggi sehingga beralih ke moda transportasi lain.
Menurutnya, sebenarnya pada saat low season pun tingkat keterisian penumpang atau load factor maskapai penerbangan tetap terjaga. Hal ini dikarenakan setiap maskapai penerbangan memiliki pasar korporasi atau corporate market dengan menggandeng banyak perusahaan yang sering menugaskan karyawannya untuk melakukan perjalanan dinas.
“Dengan corporate market, lebih dari setengah kursi pesawat sudah terisi,” tambahnya.
Ketika terjadi peningkatan harga tiket pesawat yang berimbas pada menurutnnya jumlah pemesanan tiket melalui biro perjalanan, Asosiasi Perusahaan Penjual Tiket Penerbangan Indonesia (Astindo) sempat menggelar pertemuan dengan pihak maskapai penerbangan. Kala itu, saat dihadiri oleh saksi, pertemuan itu meminta klarifikasi dari pihak Garuda Indonesia.
Seingat dia, ketika itu, Garuda Indonesia mengatakan bahwa kebijakan mengurangi sub class merupakan bagian dari strategi manajemen. Dia berasumsi hal itu dapat diartikan lebih baik bekerja sedikit namun mendapatkan untung yang banyak dari pada bekerja banyak tapi mendapatkan untung yang sedikit. Saksi kemudian ditegur oleh Ketua Majelis Komisi Kurnia Toha agar tidak menggunakan asumsi pribadi dalam memberikan keterangan di persidangan.
Pengurangan tiket sub class menjadi salah satu hal yang disebut oleh Investigator KPPU dalam sidang dengan agenda pembacaan laporan dugaan pelanggaran (LDP). Menurut investigator, para terlapor juga melakukan pengurangan sub class atau tiket harga rendah yang menjadi bukti adanya fakta bahwa terjadi perilaku yang sama atau perbuatan yang pararel dilakukan oleh para terlapor untuk tidak membuka tiket sub class sehingga konsumen tidak memiliki pilihan untuk mendapatkan tiket dengan harga yang lebih murah.
“Penerapan strategi harga berdasarkan sub class bertujuan untuk mengakomodasi agar semua penumpang dapat membeli tiket dan memberikan fleksibilitas kepada penumpang dalam mengatur bujetnya,” jelas investigator dalam LDP.
Kebijakan pengurangan sub class ini beriringan dengan pembatalan rencana penerbangan mengalami peningkatan yang signifikan dari masing-masing maskapai sebelum dan setelah November 2018, kecuali untuk maskapai Trans Nusa dan Air Asia.
Selain mengurangi sub class, investigator juga menyinggung soal kenaikan harga tiket yang terjadi pascaNovember 2018 yang dinilai tidak rasional lantaran harga avtur justru menunjukkan penurunan sejak November 2018 bila dibandingkan dengan harga sebelum November.
Mereka melanjutkan, apabila harga tiket rata-rata maskapai tersebut dibandingkan dengan tarif batas atas (TBA) yang ditetapkan pemerintah, diperoleh rasio bahwa setelah November 2018, rasio harga tiket maskapai terhadap TBA lebih tinggi dibandingkan sebelum November. Hal itu, menunjukkan bahwa harga tiket dari maskapai untuk rute yang dianalisis bergerak bersamaan mendekati TBA.
Majelis Komisi kemudian memerintahkan untuk menunda sidang dengan tujuh terlapor yakni PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk, PT Citilink Indonesia, PT Sriwijaya Air, PT NAM Air, PT Batik Air Indonesia, PT Lion Mentari, dan PT Wings Abadi, hingga 12 November 2019 masih dengan agenda mendengarkan keterangan saksi yang diajukan oleh investigator.