Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

RUU Cipta Lapangan Kerja Selesai Tahun Ini, Dibahas Tahun Depan

Pemerintah akan segera menyelesaikan omnibus law Undang Undang Cipta Lapangan Kerja pada tahun ini.
Menko Perekonomian Airlangga Hartarto (kanan) berjabat tangan dengan Menteri Perdagangan Amerika Serikat Wilbur Ross (kiri) usai melakukan pertemuan di kantor Kemenko Perekonomian di Jakarta, Rabu (6/11/2019)./Antara
Menko Perekonomian Airlangga Hartarto (kanan) berjabat tangan dengan Menteri Perdagangan Amerika Serikat Wilbur Ross (kiri) usai melakukan pertemuan di kantor Kemenko Perekonomian di Jakarta, Rabu (6/11/2019)./Antara

Bisnis.com, JAKARTA - Pemerintah akan segera menyelesaikan omnibus law Undang Undang Cipta Lapangan Kerja pada tahun ini.

Menteri Koordinator Perekonomian Airlangga Hartarto menekankan bahwa yang dilaksanakan oleh pemerintah  tahun ini adalah menyelesaikan draft dari UU Cipta Lapangan Kerja.

Adapun pembahasan UU Cipta Lapangan Kerja bersama dengan DPR baru akan dilaksanakan pada tahun depan.

"Dalam UU Cipta Lapangan Kerja kita berbicara soal prioritas investasi dan untuk pemotongan perizinan di 71 UU," kata Airlangga, Kamis (7/11/2019).

Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah mengatakan saat ini Kementerian Ketenagakerjaan bersama dengan kementerian dan lembaga terkait sedang menginventarisir permasalahan yang ada.

Adapun ke depan hal UU Cipta Lapangan Kerja dipastikan bakal termasuk dalam regulasi yang diprioritaskan dalam Prolegnas 2020.

"Hal-hal yang menghambat investasi yang berujung pada penciptaan lapangan kerja akan kita tindaklanjuti. Kemudian peningkatan kompetensi angkatan kerja kita yang terutama memang pendidikannya masih rendah juga ditindaklanjuti," ujar Ida, Kamis (7/11/2019).

Seperti diketahui sebelumnya, omnibus law berpotensi merevisi banyak poin dalam 71 UU yang diantaranya meliputi UU No. 23/2014 tentang Pemerintahan Daerah, UU No. 30/2014 tentang Administrasi Pemerintahan, UU No. 25/2007 dan sekitar 40 hingga 50 UU sektor.

Poin-poin baru yang diusung antara lain perubahan pendekatan perizinan dari license based approach menjadi risk based approach; pergeseran kewenangan pembuatan norma, standar, prosedur, dan kriteria (NSPK) dari menteri ke presiden; penguatan peranan OSS; hingga pemusatan daftar negatif investasi (DNI) yang awalnya tersebar dalam banyak UU sektor menjadi ke dalam satu UU.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Muhamad Wildan
Editor : Akhirul Anwar
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper