Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

80 Persen Kecelakaan di Tol Akibat Tekanan Ban, Ini Rekomendasi KNKT

Ketua Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT) Soerjanto Tjahjono mengatakan masyarakat perlu disediakan alat ukur tekanan angin yang sudah dikalibrasi oleh pemerintah.
Petugas Traffic Accident Analysis (TAA) Polda Jabar melakukan olah TKP kecelakaan beruntun di KM 91 Tol Cipularang, Kabupaten Purwakarta, Jawa Barat, Selasa (3/9/2019). Olah TKP dilakukan untuk mengetahui penyebab kecelakaan beruntun yang melibatkan 21 kendaraan dan menyebabkan delapan orang tewas pada Senin (2/9/2019)./ANTARA-Raisan Al Farisi
Petugas Traffic Accident Analysis (TAA) Polda Jabar melakukan olah TKP kecelakaan beruntun di KM 91 Tol Cipularang, Kabupaten Purwakarta, Jawa Barat, Selasa (3/9/2019). Olah TKP dilakukan untuk mengetahui penyebab kecelakaan beruntun yang melibatkan 21 kendaraan dan menyebabkan delapan orang tewas pada Senin (2/9/2019)./ANTARA-Raisan Al Farisi

Bisnis.com, JAKARTA - Komite Nasional Keselamatan Transportasi merekomendasikan pemerintah menyediakan alat ukur tekanan ban yang akurat dan rutin dikalibrasi untuk seluruh masyarakat.

Ketua Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT) Soerjanto Tjahjono mengatakan masyarakat perlu disediakan alat ukur tekanan angin yang sudah dikalibrasi oleh pemerintah. Alat ukur tekanan angin pada satu mesin bisa berbeda dengan mesin lain.

"Pemerintah harus menyediakan alat itu. Selama ini masyarakat tidak bisa mengecek tekanan ban yang akurat," katanya dalam diskusi Forum Tematik Bakohumas, Rabu (6/11/2019).

Menurutnya, KNKT menemukan 50 persen--60 persen ban yang dioperasikan di jalan tidak sesuai dengan tekanan standar. Orang baru sadar jika merasa sudah goyah saat berkendara atau secara visual ban sudah kempis.

Khususnya, pengendara bergender perempuan cenderung cuek pada kondisi ban. Padahal keselamatan sangat bergantung pada kesehatan ban.

Soerjanto memberikan tips sederhana dalam memelihara kondisi ban, yakni memastikan tekanan angin sesuai dengan standar pabrikan. Acuan umum ukuran tekanan angin kendaraan antara lain sedan 26 Psi--34 Psi, minibus/MPV 26 Psi--36 Psi, SUV 26 Psi--34 Psi, truk ringan 35 Psi--65 Psi.

KNKT melaporkan sebanyak 80 persen kecelakaan di jalan raya yang melibatkan pecah ban dikarenakan masalah kekurangan tekanan ban. Pecah ban bisa berakibat sangat fatal jika terjadi di jalan tol.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Editor : Hendra Wibawa
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper