Bisnis.com, JAKARTA - Komite Nasional Keselamatan Transportasi merekomendasikan pemerintah menyediakan alat ukur tekanan ban yang akurat dan rutin dikalibrasi untuk seluruh masyarakat.
Ketua Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT) Soerjanto Tjahjono mengatakan masyarakat perlu disediakan alat ukur tekanan angin yang sudah dikalibrasi oleh pemerintah. Alat ukur tekanan angin pada satu mesin bisa berbeda dengan mesin lain.
"Pemerintah harus menyediakan alat itu. Selama ini masyarakat tidak bisa mengecek tekanan ban yang akurat," katanya dalam diskusi Forum Tematik Bakohumas, Rabu (6/11/2019).
Menurutnya, KNKT menemukan 50 persen--60 persen ban yang dioperasikan di jalan tidak sesuai dengan tekanan standar. Orang baru sadar jika merasa sudah goyah saat berkendara atau secara visual ban sudah kempis.
Khususnya, pengendara bergender perempuan cenderung cuek pada kondisi ban. Padahal keselamatan sangat bergantung pada kesehatan ban.
Baca Juga
Soerjanto memberikan tips sederhana dalam memelihara kondisi ban, yakni memastikan tekanan angin sesuai dengan standar pabrikan. Acuan umum ukuran tekanan angin kendaraan antara lain sedan 26 Psi--34 Psi, minibus/MPV 26 Psi--36 Psi, SUV 26 Psi--34 Psi, truk ringan 35 Psi--65 Psi.
KNKT melaporkan sebanyak 80 persen kecelakaan di jalan raya yang melibatkan pecah ban dikarenakan masalah kekurangan tekanan ban. Pecah ban bisa berakibat sangat fatal jika terjadi di jalan tol.