Bisnis.com, JAKARTA - Kementerian Perhubungan akan memberikan sertifikat badan usaha bandar udara (BUBU) bagi pengelola bandara hasil konsorsium pihak dalam negeri dan asing pada skema kerja sama pemerintah dengan badan usaha (KPBU).
Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi mengatakan format KPBU yang dipakai akan sama persis dengan penerapan untuk Bandara Labuan Bajo. Dalam pelaksanaannya, konsorsium pengelola bandara tersebut menjadi tidak tergantung pada pemerintah dalam kegiatan pengembangan.
"Kami akan berikan BUBU kepada operator baru yang merupakan gabungan perusahaan Indonesia dan asing. Yang dalam negeri tetap harus mayoritas," katanya dalam wawancara khusus dengan Bisnis.com, Selasa (5/11/2019).
Dia menuturkan pemberian BUBU akan dilakukan, tetapi tidak terbatas pada konsorsium operator dari proyek Bandara Labuan Bajo. Nantinya, juga diperluas pada konsorsium pengembangan bandara lain seperti Bandara Singkawang, Bandara Kualanamu Medan, dan Bandara Sam Ratulangi Manado.
Dia juga mendorong BUMN pengelola bandara seperti PT Angkasa Pura I dan PT Angkasa Pura II agar bersinergi dengan pihak asing dalam mengembangkan bandara menggunakan skema KPBU.
Saat ini, PT Angkasa Pura I telah mengelola sebanyak 14 bandara sedangkan PT Angkasa Pura II pada 2019 mengelola 19 badara dari sebelumnya pada 2018 hanya mengelola 16 bandara.
Tiga bandara tambahan yang dikelola Angkasa Pura II adalah Bandara HAS Hanandjoeddin di Belitung, Bandara Fatmawati Soekarno di Bengkulu, dan Bandara Radin Inten II di Lampung. Pengelolaan bandara-bandara itu segera diserahkan ke Angkasa Pura II oleh Kementerian Perhubungan melalui skema Kerja Sama Pemanfaatan (KSP) Aset Barang Milik Negara.